Selasa, 09 Desember 2014

Kantor Akuntan Publik

Kantor Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik

Kantor Akuntan Publik

Pernah dengar Kantor Akuntan Publik

Nama ini jarang sekali didengar oleh orang awam, mungkin hanya kalangan akuntan saja yang tahu

Bahkan beberapa teman teman kuliah jurusan akuntansi juga ada yang tidak tahu apa itu Kantor Akuntan Publik atau yang banyak di singkat dengan KAP.

Padahal tempat bermukim-nya para akuntan, khususnya auditor ya di KAP ini.

Berikut penjelasan mengenai Kantor Akuntan Publik 
KAP ini adalah tempatnya seorang akuntan publik bekerja (baca: akuntan publik 

Kantor akuntan publik merupakan badan usaha yang sudah memperoleh izin dari Menteri Keuangan sebagai tempat bagi akuntan publik memberikan jasa. 

Dalam memberikan jasa, akuntan publik harus memiliki kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan setelah izin diterbitkan. 

Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam tempo lebih dari 6 bulan akan dicabut izinnya.

Berikut beberapa jasa/layanan yang biasa diberikan dan dilayani oleh Kantor Akuntan Publik:
  • Jasa atestasi, Di dalamnya termasuk audit umum atas suatu laporan keuangan, pemeriksaan lap. keuangan prospektif, pemeriksaan pelaporan informasi keuangan proforma, me-review laporan keuangan, serta jasa audit juga atestasi yang lainnya.
  • Jasa non atestasi, jasa ini berkaitan dengan akuntansi, manajemen, keuangan, perpajakan, kompilasi, dan juga konsultasi.

    Dalam pemberian jasa audit umum, Kantor akuntan publik hanya bisa menjalankan paling lama Enam tahun buku (periode akuntansi) secara berturut - turut dalam satu perusahaan. 

    Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas serta tingkat independensi KAP bersangkutan, dan menjauhkan dari konflik kepentingan.

    Kantor Akuntan Publik berbentuk badan usaha perseorangan yang harus memiliki izin usaha dari menteri keuangan. 

    Ada beberapa syarat dalam mendapatkan izin usaha tersebut, berikut diantaranya:
    • Mempunyai izin akuntan publik.
    • Merupakan anggota IAPI.
    • Memiliki paling sedikit Dua (2) orang Auditor tetap yang mempunyai tingkat pendidikan formal akuntansi paling rendah berijazah setara D3 dan paling sedikit Satu (1) orang diantaranya memiliki ijazah sarjana.
    • Mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
    • Mempunyai Sistem Pengendalian Mutu (SPM) Kantor Akuntan Publik yang memenuhi SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik) dan paling tidak mencakup aspek kebijakan mengenai seluruh dari unsur pengendalian mutu.
    • Tempat domisili Pemimpin Kantor Akuntan Publik tidak berbeda dengan alamat domisili KAP.
    • Mempunyai bukti kepemilikan atau pun sewa kantor dan denah ruangan kantor yang bisa menunjukkan bahwa kantor ter-isolasi/terpisah dari kegiatan yang lain.
    • Membuat surat pernyataan bermeterai yang mencantumkan alamat, nama serta domisili kantor dan maksud serta tujuan pendirian kantor 
    • Membuat Surat Permohonan, dan melengkapi formulir permohonan izin usaha KAP serta membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan data yang disampaikan adalah benar.

    Untuk Kantor Akuntan Publik yang berbentuk persekutuan, selain syarat-syarat tadi, juga harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
    • Mempunyai NPWP KAP.
    • Mempunyai perjanjian kerja sama yang dicatat dan disahkan oleh notaris.
    • Mempunyai surat izin akuntan publik untuk Pemimpin dan Rekan akuntan publik.
    • Mempunyai tanda keanggotaan dari IAPI yang berlaku untuk Pemimpin dan Rekan akuntan publik.
    • Mempunyai surat persetujuan seluruh Rekan Kantor Akuntan Publik tentang penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan.
    • Mempunyai bukti tempat domisili Pemimpin Rekan dan Rekan Kantor Akuntan Publik.

      KAP yang berbentuk persekutuan juga bisa membuka Cabang di semua wilayah Indonesia.

      Nah tuh, ribet juga kan? 

      Perlu dukungan banyak hal, bukan hanya sekedar modal saja untuk memiliki KAP. 

      Dalam KAP ada beberapa bentuk usaha yang bisa digunakan :
      • Perseorangan - bentuk usaha ini hanya bisa dijalankan oleh seorang akuntan publik yang sekaligus sebagai pimpinan KAP.
      • Persekutuan Firma - Dalam bentuk usaha ini bisa didirikan oleh paling sedikit Dua orang akuntan publik dan atau 75 Persen dari semua sekutu merupakan akuntan publik. Masing - masing sekutu disebut sebagai Rekan dan salah satu sekutu merupakan Pemimpin Rekan.
      • Bentuk usaha lainnya yang sesuai dengan karakteristik profesi akuntan publik yang telah ditetapkan dan diatur oleh peraturan undang undang.

      Dalam permasalahan Nama KAP, Kantor Akuntan Publik yang berbentuk badan usaha perseorangan nama KAP-nya menggunakan nama akuntan publik yang bersangkutan. 

      Sedangkan untuk yang berbadan usaha persekutuan, nama yang digunakan adalah nama seorang atau lebih dan ditambah dengan kata "dan rekan" di belakangnya jika jumlah akuntan KAP-nya lebih banyak dari jumlah akuntan publik yang namanya tercantum sebagai nama Kantor Akuntan Publik 

      Nama Kantor Akuntan Publik tidak boleh menggunakan singkatan.

      Nah itu dia sekilas tentang Kantor Akuntan Publik yang sumbernya saya ambil mentah mentah dari wikipedia 

      Semoga saja artikel ini bisa memberikan manfaat.


      Selasa, 18 November 2014

      Akuntansi Manajemen | Pengertian Menurut Ahli

      Akuntansi Manajemen


      Akuntansi Manajemen adalah salah satu bidang akuntansi yang bertujuan menyajikan laporan - laporan untuk tujuan dan kepentingan pihak internal perusahaan dalam melaksanakan suatu proses manajemen yang terdiri atas sebuah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan serta pengendalian.
      akuntansi manajemen
      Akuntansi manajemen
      Beberapa sumber memberi definisi akuntansi manajemen dengan bermacam macam penjelasan, namun semuanya memiliki benang merah yang sama.

      Akuntansi Manajemen memfokuskan diri untuk memberikan informasi keuangan guna keperluan internal manajemen perusahaan. Akuntansi Manajemen berhubungan dengan informasi tentang perusahaan untuk memberikan manfaat bagi pemakaii laporan keuangan khususnya yang berada didalam perusahaan yang digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan sebuah keputusan. Informasi tersebut juga digunakan untuk melihat/menilai hasil yang telah didapat dari aktivitas perusahaan, ntah itu untuk perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, serta pengendalian atau pengembilan keputusan tentang semua hal yang berhubungan dengan kebijakan yang menyangkut masa depan perusahaan.

      Akuntansi Manajemen merupakan suatu proses identifikasi, pengukuran serta melaporkan informasi ekonomi untuk memungkinkan adanya penilaian serta sebuah keputusan yang tegas dan jelas bagi manajemen

      Sebagai tambahan referensi, Pengertian Akuntansi Manajemen menurut ahli
      • Halim dan Supomo [2000 : 3] akuntansi manajemen merupakan kegiatan yang menghasilkan informasi keuangan untuk manajemen sebagai dasar pengambilan keputusan dalam menjalankan fungsi manajemen.
      • Mulyadi [2001 : 2] akuntansi manajemen merupakan informasi keuangan dihasilkan oleh tipe akuntansi manajemen, yang dimanfaatkan oleh pemakai intern entitas.

      Ruang lingkup informasi dalam Akuntansi Manajemen lebih cenderung sempit. tidak terfokus pada prusahaan sebagai satu entitas tetapi lebih detail lagi karena informasi yang dihasilkan ditujukan untuk melaporkan bagian bagian dari perusahaan, seperti bagian produksi, pemasaran serta yang lainnya. Tetapi kompleksitas ruang lingkup informasi yang dihasilkan kedepannya akan sejalan dengan tingkatan manajemen yang terlibat dalam pembuat sebuah keputusan.

      Jadi, Akuntansi Manajemen bukan hanya sekedar mengandalkan satu disiplin ilmu akuntansi saja tetapi juga dibutuhkan disiplin ilmu dari manajemen guna mengatasi serta mengatur sumber daya perusahaan, selain itu diperlukan disiplin ilmu psikologi sosial yang berguna saat melakukan estimasi perhitungan, perkiraan penjualan produk juga pengendalian sumber daya manusia. Akuntansi Manajemen juga sering mengumpulkan informasi yang bersifat taksiran karena proses pengambilan suatu keputusan selalu berhubungan dengan masa mendatang.

      Notes:

      Kriteria-kriteria bagi Informasi Akuntansi Manajemen tak dibatasi oleh prinsip - prinsip akuntansi yang berlaku umum, selama informasi itu bermanfaat bagi pihak manajemen perusahaan, ntah itu dalam pengukuran, maupun perhitungan. Didalam Akuntansi Manajemen juga tidak ada organisasi ataupun aturan undang - undang yang mengikat serta mengatur aktivitas prakteknya selama aktivitasnya memberi manfaat bagi manajemen maka entitas akan terus menggunakannya.
      Manajemen tidak harus pusing dengan standart dan aturan akuntansi yang berlaku, dalam pencatatannya, manajemen bebas menggunakan pendekatan apa saja, dicatat dengan model apa saja, berbentuk seperti apa saja seperti keinginan manajemen, tidak peduli pihak external perusahaan mengerti apa tidak, karena pihak external tidak akan pernah menjumpai laporan akuntansi manajemen, tidak ada standar PSAK disini, semuanya terserah keinginan manajemen sesuai kebutuhannya hingga dirasa akuntansi manajemen ini bermanfaat sebagai dasar pengambilan keputusan, baik yang strategis ataupun non strategis guna mendapatkan goal yang diinginkan.

      Demikian pengertian Akuntansi Manajemen, semoga penjelasan ini bermanfaat :)


      Sabtu, 15 November 2014

      Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Rusak atau Kebakaran

      Penarikan Aktiva Tetap


      Sudah baca artikel sebelumnya tentang perlakuan akuntansi pada aset yang hilang? jika belum, anda bisa membacanya di : Aset Tetap yang Hilang

      OK, dan pada kali ini saya posting tentang penarikan aset tetap, setelah sebelumnya saya menulis tentang aset tetap yang hilang, kali ini saya akan posting tentang perlakuan akuntansi pada aset tetap yang rusak (fatal damaged) dan aset tetap yang terbakar (fire loss).

      penarikan aktiva tetap
      aset tetap terbakar

      Aset Tetap Rusak (Fatal Damaged) dan Terbakar (Fire Loss)


      Terkadang dalam sebuah usaha, ada saja kejadian kejadian yang tentunya tidak diinginkan terjadi, tidak terpikirkan bahkan tidak diduga bahwa sesuatu hal merugikan perusahaan yang tidak direncanakan bisa dialami oleh sebuah perusahaan besar maupun entitas skala kecil. aset tetap yang ada bisa rusak kapan saja, bisa terbakar kapan saja tanpa adanya jadwal yang jelas. bagaimanakah perlakuan akuntansinya?

      Ada beberapa hal yang bisa menjadi penyebab rusaknya aset tetap. Kerusakan bisa diakibatkan kelalaian pihak perusahaan sendiri ataupun akibat force majeur.

      [1] Kelalaian Pihak Perusahaan Sendiri


      Kelalaian pihak internal perusahaan sendiri bisa dilakukan oleh karyawan, pemilik atau siapapun yang berada dalam lingkaran internal perusahaan.  dari berbagai referensi, kelalaian pihak internal perusahaan ada beberapa kemungkinan dan yang paling sering terjadi adalah sebagai berikut:
      • Terjadi kesalahan instalasi
      Apabila kesalahan instalasi ini terjadi, sebenarnya yang bertanggung-jawab adalah teknisinya, teknisi bisa seorang tukang pasangnya. apabila menggunakan jasa teknisi dari luar perusahaan (outsourching) maka tentu saja yang bertanggungjawab mengganti rugi adalah pihak yang menyediakan jasa instalasi itu jika ada perjanjian didalamnya sebelumnya.
      • Salah Dalam Pengoperasian
      Apabila kasus seperti ini yang terjadi, maka yang bertanggungjawab adalah operator dan supervisornya atau bisa juga orang dalam perusahaan, tentunya tergantung pada kebijakan masing masing perusahaan, bentuk tanggungjawab diwujudkan dalam penggantian kerugian aset tetap. tetapi apabila kebijakan perusahaan tidak mengharuskan adanya ganti rugi kepada operator maupuan supervisornya, ya selamatlah si operator dari tuntutan ganti rugi, semua tergantung perusahaan masing masing, karena beda perusahaan biasanya beda kebijakan.

      Force Majeur | kerusakan karena bencana alam


      Bentuk dari Force Majeur bisa beragam, Banjir, kebakaran, gempa, bahkan badai, kerispatih (#eh). Guna melindungi aset tetapnya dari kemungkinan kerugian atas bila terjadi force majeur, perusahaan biasanya menggunakan jasa asuransi untuk meminimalisir resiko (loss coverage) kerugian. dan yang paling penting, semua kejadian kategori force majeur yang terjadi harus disertai oleh bukti lapor dari kepolisian.

      Ok, lalu bagaimana prosedur penghapusannya?
      prosedur penghapusan sama saja prosedurnya dengan kasus kehilangan, namun akan menjadi sedikit berbeda jika setelah kerusakan ada ganti rugi ataupun diganti oleh asuransi (insurance coverage).

      Contoh kasus:

      PT Foraz pada tanggal  6 Juni 2014 meresmikan sekaligus memakai untuk pertama kalinya gedung ekspansi PT Foraz yang di perolehnya dengan Harga Perolehan senilai Rp 1.000.000.000, (1M) diperkirakan, gedung baru tersebut akan bertahan selama umur ekonomisnya  hingga 50 tahun lamanya. untuk menghitung penyusutan gedung. manajemen memutuskan untuk menggunakan metode garis lurus.

      tapi celakanya,pada 28 agustus 2014 gedung yang baru saja diresmikan tersebut mengalami musibah kebakaran yang meludeskan hampir seluruh bagian gedung. beruntungnya PT foraz, gedung yang terbakar tersebut telah diasuransikan dan mendapat uang pertanggungan pada tanggal 29 Agustus sebesar Rp 800.000.000.


      Langkah Pertama: Update Nilai Buku terakhir Aset Tetap Gedung

      Penyusutan 6 Jan – 28 Agustus 2014:

      Penyusutan = 3/12 x (Rp 1.000,000,000/50) = Rp 5.000.000

      Akui penyusutan dengan jurnal:

      [Debit]      Depreciation        Rp 5.000.000
      [Credit]             Accum. Deprec                 Rp 5.000.000

      catatan: penyusutan hanya 3 bulan, karena gedung sempat dipakai selama 3 bulan

      Dari penjurnalan seperti diatas maka Akumulasi penyusutan sebesar  Rp 5.000.000

      Sehingga nilai buku aktiva gedung per tanggal 28 Agustus 2014 menjadi:

      Nilai Perolehan - Akumulasi penyusutan aset tetap gedung
      1.000.000.000 - 5.000.000
      = Rp  995.000.000


      Langkah ke dua: Hapus Aset Tetap Gedung

      Pada tanggal 28 Agustus 2014, Aset Tetap Gedung yang terbakar dihapus, jurnalnya:

      [Debit ] Accum Deprec.             Rp       5,000,000
      [Debit ] Fire Lost Rp                  Rp   995.000.000
      [Credit] Aset Tetap Gedung                               Rp 1.000.000,000

      Langkah Selanjutnya: Pengakuan Klaim Asuransi

      Tanggal 29 Agustus 2014, penerimaan klaim asuransi sebesar Rp 800,000,000 jurnalnya:

      [Debit] Kas                 Rp 800,000,000
      [Credit] Fire Lost                                   Rp 800,000,000

      Jadi, dari penjurnalan diatas, maka kerugian akibat kebakaran gedung per tanggal 29 Agustus 2014 tinggal:
      Rp 995.000.000 - Rp 800.000.000
      = Rp 195.000.000

      Notes:

      Pada akhir periode, sama seperti aset tetap yang hilang, Aset Tetapnya tentu tidak kelihatan lagi pada neraca karena saldonya sudah nol, sedangkan kerugiannya dimasukkan ke dalam kelompok Pos Pos Luar biasa (extra ordinary items). Dan dalam catatan laporan keuangan, harus diberikan penjelasan yang cukup mengenai penyebab terjadinya Extraordinary Items.

      Dari kasus Aset Tetap terbakar diatas, sederhananya, apabila bangunan perusahaan terbakar sampai habis hingga tak tersisa, atau dalam bahasa inggrisnya ludes, semua isi isinya semacam mesin, peralatan, inventory dan semuanya juga hangus dibawa api api yang lagi marah.

      Mesin dan juga peralatan kantor dapat dihapus dengan cara yang sama seperti penghapusan bangunan, tetapi bagaimana dengan Inventorinya? Apakah sama caranya? tidak. penghapusan inventori tidak sama dengan aset tetap, karena inventori itu berhubungan/terkait langsung dengan harga pokok penjualan. jika ada waktu luang akan saya posting juga.

      sekian tulisan tentang perlakuan akuntansi aktiva tetap rusak atau kebakaran (force majeur) semoga sedikit bermanfaat bagi yang membaca :) dan oh ya mungkin anda juga tertarik untuk mengetahui : Pengertian Akuntansi


      Kamis, 13 November 2014

      Aset Tetap Hilang Dicuri Maling? Begini Perlakuan Akuntansinya

      Berbicara Aset Tetap, Sudahkan Anda membaca Perlakuan Akuntansi Aktiva Tetap? Bagaimana seandainya jika aset tetap yang dimiliki oleh perusahaan tiba tiba saja hilang tercuri maling? bagaimana Perlakuan Akuntansi Aset yang Hilang ?

      Aktiva TEtap Hilang TErcuri
      Aktiva Hilang Tercuri
      Aset Tetap yang hilang merupakan salah satu alasan penarikan aset tetap (Plant Asset Retirement). selain hilang, aset yang terbakar atau rusak juga merupakan alasan penarikan aset dengan kasus yang khusus, nanti akan saya tulis di lain postingan. Di tulisan ini akan saya bahas perlakuan dan prosedur penghapusan aset tetap yang hilang dicuri maling.

      Aset Tetap Hilang Tercuri (Theft Asset)


      Aset tetap hilang tercuri? memang kejadian seperti ini sangat mungkin terjadi. Dalam kasus seperti ini aset tetap yang hilang tentu harus dihapus dari buku atau catatan perusahaan. Pengahapusan buku atas aset tetap dilakukan berdasarkan bukti Surat Kehilangan dari pihak pihak kepolisian. tetapi bagaimana seandainya jika surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian tidak ada? maka tidak bisa dilakukan penghapusan, pembuktiannya sangat sulit saat laporan keuangan kepada stake holder, mereka bakal tidak percaya. nah untuk itu diperlukan surat lapor kehilangan dari pihak kepolisian sebagai dasar penghapusan aset tetap.

      Contoh Kasus

      Pada tanggal 6 Juni 2014, PT.Foraz kehilangan Mesin Printing yang dahulu dibeli pada tanggal 01 Maret 2014 dengan harga perolehan Rp 160,000,000. atas kehilangan tersebut pihak PT. Foraz telah melaporkannya kepada pihak kepolisian dengan surat lapor no. 0606/IV/SLK/POLRI/2014 tertanggal 06 Juni 2014

      Sekedar diketahui, PT Foraz Dalam menghitung penyusutannya menggunakan metode garis lurus. Diperkirakan umur ekonomis Mesin Printing diperkirakan 4 Tahun, dan PT Foraz tidak memperkirakan nilai sisa atau nilai residu pada aset mesin printing tersebut (nilai residu 0)
      Bagaimana Prosedur Penghapusan Mesin Printing Tersebut? 
      Prosedur penghapusannya sebenarnya sederhana saja:

      Ok, untuk langkah pertama

      Update Buku Aset Tetap Mesin Printing

      Upadate nilai buku dengan menghitung penyusutan mesin printing dari tanggal perolehan mesin hingga tanggal hilangnya mesin printing tersebut.

      Penyusutan 01 Maret – 06 Juni 2014:

      Mesin Printing telah dipergunakan selama 3 bulan

      Penyusutan = 3/12 x (160,000,000/4) = Rp 10.000.000

      Kemudian selanjutnya kita akui penyusutan mesin printing tersebut dengan jurnal :

      Debit | Depreciation Rp10.000.000
      Kredit | Accumulated Depreciation Rp10.000.000


      Notes:
      Penjurnalan diatas untuk:
      • Mengakui Biaya Penyusutan sebesar Rp 10.000.000
      • Mengakui Akumulasi penyusutan dengan besaran nominal yang sama.


      Maka, Nilai Buku Handycam per 06 Juni 2014, tanggal dimana aset tersebut hilang tercuri:

      Perolehan mesin printing - Akumulasi penyusutan

      Rp 160.000.000 - Rp 10.000.000
      = Rp 150.000.000

      Jadi saat aset tersebut hilang, nilai bukunya sebesar Rp 150.000.000 

      Langkah Berikutnya:
      Hapus Aset Tetap (Mesin Printing) yang hilang

      Aset tetap yang hilang dihapuskan dengan jurnal:

      Debit | Accumulated Depreciation Rp10.000.000
      Debit | Rugi Kehilangan Aktiva Tetap Rp150.000.000
      Kredit | Aktiva Tetap - Mesin Printing Rp160.000.000


      Kesimpulan : Kerugian diakui sebesar Nilai Buku Aset Tetap yang hilang.

      Pelaporan Penghapusan Aset Tetap yang Hilang


      Di akhir periode, Aset Tetap mesin printingnya sudah tidak kelihatan lagi pada neraca karena saldo-nya sudah NOL sedangkan kerugian yang dialami diklasifikasikan ke dalam kelompok Pos Pos Luar Biasa (extra ordinary items). Dan dalam catatan laporan keuangan diberikan penjelasan mengenai terjadinya Extraordinary Items tersebut.
      Demikian tulisan tentang Perlakuan Aset Tetap Hilang Tercuri, bagaimana perlakuan Akuntansi jika aset tetap terbakar atau rusak? silahkan baca postingan saya selanjutnya disini:

      Minggu, 09 November 2014

      Profesi Akuntan Pendidik

      Akuntan Pendidik


      Akuntan Pendidik merupakan salah satu jenis dari bermacam macam profesi akuntansi dan akuntan pendidik ini termasuk profesi yang sangat vital dan dibutuhkan oleh dunia per-akuntansi-an, mengapa? lha coba anda belajar akuntansi, tapi tidak ada guru? hah? lalu akuntan yang handal itu lahir darimana coba?

      jadi guru adalah akuntan pendidik? ya, tapi lebih luas lagi, mari kita simak.

      profesi akuntan pendidik
      Akuntan pendidik
      Profesi Akuntan pendidik adalah bidang profesi akuntansi yang memberikan jasa pelayanan pendidikan akuntansi kepada masyarakat lewat lembaga lembaga pendidikan yang ada untuk menciptakan akuntan-akuntan yang terampil serta professional. Profesi akuntan pendidik benar benar dibutuhkan untuk kemajuan profesi akuntansi karena untuk mewujudkan dan mencetak calon calon akuntan yang handal ada ditangan mereka.

      Ini dia beberapa tugas tugas dari seorang akuntan pendidik yang harus dilakukan. tugas akuntan pendidik:
      • Menyusun kurikulum pendidikan akuntansi
      • Mengajar akuntansi di berbagai lembaga pendidikan
      • Melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu akuntansi

      Untuk menjadi seorang Akuntansi Pendidik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, apa saja? Seseorang berhak menyandang gelar Akuntan Pendidik apabila sudah memenuhi syarat dibawah ini: 
      • Pendidikan sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi sebuah Perguruan Tinggi yang diakui menghasilkan gelar Akuntan atau Universitas swasta yang ber-afiliasi dengan satu perguruan tinggi yang telah memiliki hak untuk memberikan gelar Akuntan. 
      • Mengikuti UNA (Ujian Nasional Akuntansi) yang diselenggarakan konsorsium pendidikan tinggi ilmu ekonomi yang didirikan sesuai Surat Keputusan Menteri RI tahun 1976.

        Tidak begitu sulit kan?

        lalu, apa saja yang harus dikuasai oleh akutan pendidik? yang harus dikuasai oleh seorang akuntan pendidik antara lain:
        • Bisa melakukan alih pengetahuan atau transfer of knowledge tentang akuntansi kepada murid atau mahasiswanya.
        • Mempunyai tingkat pendidikan yang tinggi serta menguasai pengetahuan akan bisnis dan akuntansi, serta teknologi informasi.
        • Dapat mengembangkan pengetahuannya dengan melakukan penelitian.

        Informasi tambahan:

        Organisasi/lembaga penghasil akuntan pendidik adalah IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) -Kompartemen Akuntan Pendidik yang telah dibentuk pada 16 Maret 1996 dalam rapat pembentukan di Kota Yogyakarta. memiliki rencana strategis yang terdiri atas visi, misi nilai nilai serta sasaran dan program pengembangan. Ada 3 program kerja IAI Kompartemen Akuntan Pendidik yaitu program kerja bidang pendidikan, bidang penelitian, dan juga bidang kerjasama.

        Sejak tahun 2001 dilakukan pembenahan sistem pendidikan akuntansi, Sebelumnya seorang alumni/lulusan akuntansi dari fakultas ekonomi di universitas/perguruan tinggi negeri dengan otomatis mendapatkan gelar Akt. (akuntan). Berbeda dengan seorang alumni dari universitas swasta yang harus mengikuti Ujian Nasional Akuntansi terlebih dahulu jika ingin mendapatkan gelar serupa. Kebijakan seperti ini dinilai merupakan sebuah diskriminasi terhadap universitas/perguruan tinggi swasta, bahkan tidak ada jaminan standarisasi profesi akuntan. Maka dari itu dikeluarkanlah keputusan Menteri Pendidikan Nasional melalui SK No. 179/U/2001 diamana gelar Akuntan (Akt.) hanya bisa didapat melalui PPAk.

        demikian sekilas pandang tentang Profesi Akuntan Pendidik, bagi anda yang ingin menjadi seorang akuntan pendidik, saya doakan cepat cepat terkabul, berusaha yang keras dan majukan dunia akuntansi di indonesia,


        Sabtu, 08 November 2014

        Akuntan Pemerintah itu Seperti Ini

        Akuntan Pemerintah


        Akuntan Pemerintah - Terdapat beberapa jenis profesi akuntansi, salah satunya adalah sebagai akuntan pemerintah, seperti apa akuntan pemerintah itu?'

        Pengertian Akuntan Pemerintah merupakan seorang akuntan profesional bekerja di instansi pemerintahan yang bertugas melaksanakan pemeriksaan atas pertanggung-jawaban keuangan yang dilaporkan oleh unit organisasi pemerintah atau pertanggung-jawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. jadi perbedaan mendasar dari jenis profesi akuntan yang lain yaitu tempat bekerja atau kepemilikan entitasnya, entitas disini merupakan lembaga lembaga negara, yang fungsinya melayani rakyat.

        Dan yang paling mencolok adalah seorang akuntan pemerintah bekerja pada sebuah organisasi atau entitas yang tidak bertujuan mencari laba

        akuntansi pemerintahan
        akuntan pemerintah

        Sebagai bagian dari Profesi Akuntansi , dan walaupun ada banyak terdapat akuntan yang bekerja di instansi pemerintahan tapi umumnya yang namakan/disebut sebagai akuntan pemerintah ialah mereka yang bertugas/bekerja di BPKP atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian , BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan BPK serta instansi pajak.

        Ada dua tugas utama dari akuntan pemerintah antara lain:
        • Pemeriksaan serta pengawasan atas aliran keuangan instansi negara
        • Merancang sistem akuntansi untuk instansi pemerintah
        Akuntan Pemerintah mempunyai tujuan menginformasikan hal yang memungkinkan bagi pemegang jabatan untuk melaporkan pelaksanaan tanggung jawab mengelola organisasi atau entitas yang di dudukinya secara tepat dan efektif, dan memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkankepada publik atas apa hasil operasi pemerintahan dan penggunaan dana masyarakat atau publik.

        Akuntan pemerintah tentu berbeda dengan seorang akuntan yang bekerja di sektor swasta, pun demikian dengan ilmu akuntansinya, akuntansi pemerintahan sedikit berbeda dengan yang diterapkan oleh swasta yang memiliki tujuan mencari laba

        Mengawasi jalannya duit rakyat, ini dia beberapa jenis pekerjaan pengawasan oleh akuntan pemerintah

        Jenis-Jenis Pengawasan Belanja Pembangunan


        Anggaran Negara dipergunakan untuk mendanai proyek yang memiliki batas waktu tertentu. Dalam pelaksanaan proyeknya, ntah itu belanja pembangunan ataupun belanja rutin, memerlukan pengawasan supaya pelaksanaan berjalan lancar sesuai rencana dan tujuan yang ditetapkan. Supaya pengawasan keuangan negara dalam proyek berjalan lancar, perlu adanya penempatan fungsi pengendalian sejajar dengan fungsi manajemen yang lainnya. Revrison Baswir dalam bukunya (2008:12) menyatakan berbagai jenis pengawasan proyek bisa dibedakan berdasarkan obyek, ruang lingkupnya serta metode pengawasannya.

        1. Pengawasan Berdasarkan Obyeknya
        • Dalam pengawasan penerimaan uang negara bisa dibedakan menjadi dua bagian, yaitu pengawasan penerimaan pajak dan bea cukai, serta pengawasan terhadap penerimaan bukan pajak. Apabila pengawasan atas penerimaan pajak dilaksanakan oleh Kantor Inspeksi Pajak dan pengawasan atas penerimaan bea cukai dijalankan oleh Kantor Inspeksi Bea dan Cukai, maka pengawasan atas penerimaan bukan pajak dilaksanakan oleh KPKN. Pengawasan oleh Inspeksi Pajak ditujukan kepada wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan yang ditentukan oleh UU perpajakan untuk memungut pajak orang lain. Pengawasan yang dijalankan oleh kepala Inspeksi bea dan cukai ditujukan kepada bendaharawan penerima atau penyetor tetap inilah yang menerima pembayaran dari tiap badan/orang yang menggunakan jasa layanan bea dan cukai. Pengawasan penerimaan bukan pajak dilaksanakan KPKN terhadap jumlah setoran yang diterima oleh bendahara khusus penerima/penyetor tetap. Pemeriksaan ini dilakukan melalui laporan pertanggung-jawaban bendahara penerima/penyetor tetap untuk masing masing lembaga Negara yang menguasai jenis penerimaan bukan pajak.
        • Pengawasan atas pengeluaran negara biasanya lebih kompak dari pengawasan atas penerimaan negara karena pengawasan atas pengeluaran negara bukan hanya dilakukan saat atau sesudah berlangsungnya kegiatan, namun juga saat sebelum diadakan pengeluaran. Pengawasan atas pengeluaran negara ditujukan guna mengawasi pelaksanaan APBN.

        2. Pengawasan Menurut Sifatnya
        • Pengawasan Preventif : dilakukannya pengawasan sebelum pelaksanaan suatu kegiatan dimulai.
        • Pengawasan Detektif : merupakan pengawasan dengan meneliti serta mengevaluasi laporan pertanggung-jawaban bendahara. Pengawasan ini dijalankan setelah membandingkan sesuatu yang telah terjadi dengan yang seharusnya terjadi. Dan juga pembiayaan yang  sudah ditentukan sudah mengetahui kebijakan serta ketentuan yang sudah ditetapkan.

        3. Pengawasan Menurut Ruang Lingkup
        • Pengawasan Internal : Dilakukan oleh aparat internal departemen/organisasi. Fungsi ini dilaksanakan oleh BPKP dan IRJEN, Itwildakap (Inspektorat Wilayah Daerah Kabupaten) serta Inspektorat Wilayah Daerah Kota Madya (Itwildako)
        • Pengawasan Eksternal : Dilakukan oleh unit pengawasan dari luar departemen/organisasi eksekutif. fungsi ini dilaksanakan oleh DPR, BPK serta masyarakat secara langsung.

        demikianlah postingan mengenai Akuntan Pemerintah, semoga dapat memberikan gambaran.


        Jumat, 07 November 2014

        Penyusutan Metode Satuan Hasil Produksi

        Penyusutan Metode Satuan Hasl Produksi -  Postingan saya sebelumnya tentang penyusutan aset tetap dan beberapa metode penyusutan lengkap dengan contoh soalnya, jika belum membaca, silahkan baca di:
        Kini saya lanjutkan kembali bahasan dan contoh penyusutan aset tetap metode yang lainnya.


        Penyusutan Metode Satuan Hasil Produksi | Productive Output Method


        Dalam Penyusutan Aktiva Tetap dengan Metode Satuan Hasil Produksi, beban penyusutan ditetapkan berdasarkan jumlah output yang dihasilkan oleh aset pada periode yang berjalan atau bahasa lain beban penyusutan dihitung dengan Satuan Hasil Produksi, sehingga beban penyusutan tiap periode akan berfluktuasi mengikuti jumlah produksi yang dihasilkan.

        Metode satuan hasil produksi mengalokasikan biaya penyusutan berdasar atas proporsi pemakaian aset tetap yang sebenarnya. Metode ini menggunakan output atau hasil produksi sebagai dasar acuan alokasi beban penyusutan untuk setiap periode akuntansi.

        Beban penyusutan dalam metode satuan hasil produksi diperlakukan sebagai beban variable sesuai dngan unit output yang dihasilkan aset tetap tiap periode. kelemahannya sama dengan kelemahan pada metode jam jasa. metode ini masuk kategori depresiasi berdasarkan faktor penggunaan. metode ini memandang beban penyusutan sejalan dengan tingkat pemakaiannya, idealnya, metode satuan hasil produksi diterapkan pada jenis aset tetap mesin produksi.

        Berikut asumsi asumsi penyusutan metode hasil produksi digunakan:
        • Nilai aset tetap menurun karena penggunaan, bukan karena faktor waktu
        • Kerusakan serta ke-aus-an fisik aset adalah faktor penting, sedangkan tingkat Ke-usang-an bukan hal penting, 
        • Biaya maintenance dan perbaikan sifatnya proporsional terhadap penggunaan,
        • Tingkat efesiensi operasi sifatnya proporsional terhadap pemakaian aset, contohnya bahan bakar yang jumlahnya berfluktuasi.
        • Pendapatan sifatnya proporsional terhadap penggunaan aset tetap
        Metode hasil produksi merupakan metode penyusutan yang mengalokasikan beban penyusutan ke beberapa periode berdasarkan pada satuan unit yang diperoleh dari penggunaan aset tetap. Umur ekonomis aset tetap dinyatakan dalam satuan unit produksi, bukan berdasarkan tahun.

        Tarif penyusutan /Unit = (harga perolehan - nilai sisa)/taksiran jml produksi

        Penyusutan = produksi setahun x tarif penyusutan per unit

        Contoh soal dan jawaban penyusutan metode hasil produksi

        PT Foraz pada bulan januari 2014 membeli Sebuah mesin pabrik dengan harga perolehannya senilai Rp 125.000.000,00,- dan diprediksi memiliki masa manfaat hingga 5 tahun kedepan dengan nilai sisa/residu sebesar Rp 5.000.000,00,- diperkirakan mesin tersebut bisa berproduksi dan menghasilkan jumlah unit sebagai berikut:
        • Tahun Ke-1 = 15.000 unit
        • Tahun Ke-2 = 13.500 unit
        • Tahun Ke-3 = 12.000 unit
        • Tahun Ke-4 = 11.500 unit
        • Tahun Ke-5 =   8.000 unit
        Tarif penyusutan per unit:
        125.000.000 - 5.000.000
        60.000
        =
        2.000

        ok, tarif penyusutan sudah kita ketahui, kita bisa susun tabel penyusutan pertahunnya:
        penyusutan metode hasil produksi
        penyusutan metode satuan hasil produksi
        saat pencatatan jurnalnya, sama saja dengan metode metode sebelumnya

        Jurnal Penyusutan Tahun 2014 :

        Debit | Depreciation Rp30.000.000
        Kredit | Akumulated Depreciation Rp30.000.000


        Untuk tahun berikutnya juga sama jurnalnya

        Jurnal Penyusutan Tahun 2015 :

        Debit | Depreciation Rp27.000.000
        Kredit | Akumulated Depreciation Rp27.000.000


        Untuk penjurnalan tahun tahun berikutnya sama saja, tinggal diteruskan

        Saya rasa sudah cukup penjelasan tentang Penyusutan Metode Satuan Hasil Produksi, dan selesai pula pembahasan tentang penyusutan aset tetap. jika ada yang tidak jelas, mohon kritik dan sarannya dan semoga bermanfaat