Tampilkan postingan dengan label audit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label audit. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 Januari 2015

Etika Profesi Akuntansi

etika profesi akuntan
etika profesi akuntansi

Etika Profesi Akuntansi


Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang akuntan profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi.

Di Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI )

Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah :
  • Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
  • Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
  • Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
  • Untuk meningkatkan mutu profesi.
  • Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
  • Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  • Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  • Menentukan baku standar

.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, meliputi 3 bagian:
  1. Prinsip Etika,
  2. Aturan Etika, dan
  3. Interpretasi Aturan Etika

Prinsip Etika memberikan dasar kerangka bagi aturan etika yang mengatur suatu pelaksanaan jasa profesionall oleh anggota.

Prinsip Etika disahkan oleh kongres serta berlaku untuk seluruh anggotanya

Sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan mengikat hanya kepada anggota Himpunan yang bersangkutan.

Interpretasi Aturan Etika adalah interpretasi yang ditetapkan oleh Badan yang di bentuk oleh Himpunan setelah mendengarkan/memerhatikan tanggapan dari anggota dan juga pihak berkepentingan yang lain

Kemudian digunakan sebagai panduan menerapkan Aturan Etika tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup dan juga penerapan nya.

Prinsip Etika Profesi Akuntan


1.      Tanggung Jawab Profesi.
Ketika melaksanakan tanggung jawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota harus mempertimbangkan moral dan juga profesional di dalam semua kegiatan yang dilakukan.
2.      Kepentingan Publik,
Setiap anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan komitmen nya sebagai profesional.
3.      Integritas
Untuk meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota wajib memenuhi tanggung jawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang setinggi mungkin
4.      Obyektivitas
Setiap anggota berkwajiban untuk menjaga tingkat ke-obyektivitas-nya dan terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesional
5.      Kompetensi dan sifat kehati-hatian profesional
Setiap anggota wajib menjalankan jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan ketekunan
Juga berkwajiban untuk mempertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang dibutuhkan
Ini untuk memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktik, legislasi serta teknik yang mutakhir.
6.      Kerahasiaan
Anggota harus menghormati kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profisional
Tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujuan terlebih dahulu
Kecuali memiliki hak atau kewajiban sebagai profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.
7.      Perilaku Profesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi.
8.      Standar Teknis
Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar teknis dan standar profesional yang berhubungan/relevan.
Setiap anggota wajib untuk melaksanakan penugasan dari klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas

Dalam kode etik yang telah disebutkan pada Etika Profesi Akuntansi sudah diatur bagaimana para akuntan harus bertindak.

Namun pada kenyataan, penyimpangan oleh para akuntan banyak terjadi.

Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan tentu saja berdampak buruk terhadap nama baik maupun tingkat kredibilitas akuntan dimata publik. 

Silahkan baca juga: Contoh Kasus Etika Profesi Akuntansi yang pernah terjadi, pelanggaran pelanggarannya dan yang lainnya.


Jumat, 09 Januari 2015

Kantor Akuntan Publik di Indonesia

Kantor Akuntan Publik di Indonesia


Sebelumnya saya sudah tulis artikel tentang pengertian dan syarat syarat mendirikan KAP di Indonesia, yang saya tulis dipostingan ini : Kantor Akuntan Publik



KAP di Indonesia - Berikut beberapa kantor akuntan publik atau yang biasa disingkat KAP yang bisa dibilang salah sekian terbaik dan terbesar yang aktif dan melayani perusahaan perusahaan besar di Indonesia.

Sepuluh KAP yang saya kira yang bagus menurut saya.. urutan berdasar alfabet ya. juga link kantor akuntan publik nya saya sertakan.

  1. BKD
  2. BDO USA
  3. CBIZ (Mayer Hoffman McCann)
  4. Crowe Horwath
  5. Deloitte – KAP Osman Bing Satrio
  6. Ernst & Young – KAP Purwantono, Sarwoko, Sandjaja
  7. Grant Thornton
  8. KPMG – KAP Sidharta, Sidharta, Widjaja
  9. PwC (Pricewaterhouse Coopers) – KAP Haryanto Sahari
  10. RSM (McGladrey & Pullen)
Silahkan langsung klik link untuk menuju ke website masing masing kantor akuntan publik tersebut untuk lebih mengetahui profil dan detail lainnya.

Bagaimana dengan KAP lokal yang tidak besar?

Banyak juga kok, bahkan sangat banyak terutama di kota kota besar pasti ada KAP lokal skala low-middle.

Bisa di cari di google dengan kata kunci kantor akuntan publik plus nama kotanya. Auditor di dalamnya juga saya kira sama saja.

Semoga list mengenai Kantor Akuntan Publik di Indonesia ini berguna :)

Minggu, 14 Desember 2014

Pengertian Audit

Pengertian Audit - Apa itu audit? Pasti sudah sering dengar atau paling tidak pernah dengar. ditelevisi pun juga sudah banyak kata kata audit bermunculan

Lalu bagaimana pengertian audit menurut para ahli? Mari kita simak


Pengertian Audit Menurut A Statement of Basic Auditing Concepts atau yang disingkat ASOBAC menyatakan
Audit merupakan sebuah proses sistematis untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti kejadian ekonomi secara objektif mengenai kebijakan serta aktivitas ekonomi untuk menentukan tingkat kecocokan/kesesuaian antara pernyataan dengan kriteria yang telah ditetapkan dan menyampaikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan..

PSAK : 2006

Audit adalah suatu proses sistematis yang secara objektif memperoleh serta mengevaluasi bukti mengenai asersi tentang aktivitas ekonomi untuk lebih meyakinkan tingkat keterkaitan hubungan antara asersi atau pernyataan dengan kenyataan kriteria yang sudah ditetapkan dan menyampaikann hasilnya kepada pihak yang memiliki kepentingan.

Sukrisno Agoes : 1996:01

Audit merupakan suatu pemeriksaan terhadap laporan yang sudah disusun oleh manajemen serta catatan catatan pembukuan disertai bukti bukti pendukung yang dilakukan secara sistematik dan kritis oleh pihak yang independen, yang bertujuan bisa memberikan suatu pendapat atas kewajaran laporan keuangan.

Arens dan Loebbecke : 1996:1

Arens dan Loebbecke memberikan definisi bahwa Audit adalah suatu proses pengumpulan serta pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang bisa diukur mengenai entitas bisnis yang dilakukan oleh pihak yang independen dan kompeten untuk bisa menentukan serta melaporkan kesesuaian informasi dengan kriteria yang sudah ditetapkan.

ya begitulah pengertian audit menurut beberapa pakar ahli. lalu bagaimana menurut anda?
apa audit itu?

Singkat kata, menurut saya, audit adalah proses memeriksa, pihak yang memeriksa disebut Auditor

Apa yang diperiksa? laporan keuangan

Kenapa harus diperiksa? karena yang menyusun laporan keuangan tidak serta merta selalu benar atau tidak ada kesalahan

Bagaimana memeriksanya? lakukan Audit !!

Namun tentu tak sesederhana itu, masih banyak detail lainnya yang sangat panjang untuk dibahas

Ok, demikian artikel tentang pengertian audit semoga bermanfaat


Selasa, 09 Desember 2014

Kantor Akuntan Publik

Kantor Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik

Kantor Akuntan Publik

Pernah dengar Kantor Akuntan Publik

Nama ini jarang sekali didengar oleh orang awam, mungkin hanya kalangan akuntan saja yang tahu

Bahkan beberapa teman teman kuliah jurusan akuntansi juga ada yang tidak tahu apa itu Kantor Akuntan Publik atau yang banyak di singkat dengan KAP.

Padahal tempat bermukim-nya para akuntan, khususnya auditor ya di KAP ini.

Berikut penjelasan mengenai Kantor Akuntan Publik 
KAP ini adalah tempatnya seorang akuntan publik bekerja (baca: akuntan publik 

Kantor akuntan publik merupakan badan usaha yang sudah memperoleh izin dari Menteri Keuangan sebagai tempat bagi akuntan publik memberikan jasa. 

Dalam memberikan jasa, akuntan publik harus memiliki kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan setelah izin diterbitkan. 

Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam tempo lebih dari 6 bulan akan dicabut izinnya.

Berikut beberapa jasa/layanan yang biasa diberikan dan dilayani oleh Kantor Akuntan Publik:
  • Jasa atestasi, Di dalamnya termasuk audit umum atas suatu laporan keuangan, pemeriksaan lap. keuangan prospektif, pemeriksaan pelaporan informasi keuangan proforma, me-review laporan keuangan, serta jasa audit juga atestasi yang lainnya.
  • Jasa non atestasi, jasa ini berkaitan dengan akuntansi, manajemen, keuangan, perpajakan, kompilasi, dan juga konsultasi.

    Dalam pemberian jasa audit umum, Kantor akuntan publik hanya bisa menjalankan paling lama Enam tahun buku (periode akuntansi) secara berturut - turut dalam satu perusahaan. 

    Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas serta tingkat independensi KAP bersangkutan, dan menjauhkan dari konflik kepentingan.

    Kantor Akuntan Publik berbentuk badan usaha perseorangan yang harus memiliki izin usaha dari menteri keuangan. 

    Ada beberapa syarat dalam mendapatkan izin usaha tersebut, berikut diantaranya:
    • Mempunyai izin akuntan publik.
    • Merupakan anggota IAPI.
    • Memiliki paling sedikit Dua (2) orang Auditor tetap yang mempunyai tingkat pendidikan formal akuntansi paling rendah berijazah setara D3 dan paling sedikit Satu (1) orang diantaranya memiliki ijazah sarjana.
    • Mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
    • Mempunyai Sistem Pengendalian Mutu (SPM) Kantor Akuntan Publik yang memenuhi SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik) dan paling tidak mencakup aspek kebijakan mengenai seluruh dari unsur pengendalian mutu.
    • Tempat domisili Pemimpin Kantor Akuntan Publik tidak berbeda dengan alamat domisili KAP.
    • Mempunyai bukti kepemilikan atau pun sewa kantor dan denah ruangan kantor yang bisa menunjukkan bahwa kantor ter-isolasi/terpisah dari kegiatan yang lain.
    • Membuat surat pernyataan bermeterai yang mencantumkan alamat, nama serta domisili kantor dan maksud serta tujuan pendirian kantor 
    • Membuat Surat Permohonan, dan melengkapi formulir permohonan izin usaha KAP serta membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan data yang disampaikan adalah benar.

    Untuk Kantor Akuntan Publik yang berbentuk persekutuan, selain syarat-syarat tadi, juga harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
    • Mempunyai NPWP KAP.
    • Mempunyai perjanjian kerja sama yang dicatat dan disahkan oleh notaris.
    • Mempunyai surat izin akuntan publik untuk Pemimpin dan Rekan akuntan publik.
    • Mempunyai tanda keanggotaan dari IAPI yang berlaku untuk Pemimpin dan Rekan akuntan publik.
    • Mempunyai surat persetujuan seluruh Rekan Kantor Akuntan Publik tentang penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan.
    • Mempunyai bukti tempat domisili Pemimpin Rekan dan Rekan Kantor Akuntan Publik.

      KAP yang berbentuk persekutuan juga bisa membuka Cabang di semua wilayah Indonesia.

      Nah tuh, ribet juga kan? 

      Perlu dukungan banyak hal, bukan hanya sekedar modal saja untuk memiliki KAP. 

      Dalam KAP ada beberapa bentuk usaha yang bisa digunakan :
      • Perseorangan - bentuk usaha ini hanya bisa dijalankan oleh seorang akuntan publik yang sekaligus sebagai pimpinan KAP.
      • Persekutuan Firma - Dalam bentuk usaha ini bisa didirikan oleh paling sedikit Dua orang akuntan publik dan atau 75 Persen dari semua sekutu merupakan akuntan publik. Masing - masing sekutu disebut sebagai Rekan dan salah satu sekutu merupakan Pemimpin Rekan.
      • Bentuk usaha lainnya yang sesuai dengan karakteristik profesi akuntan publik yang telah ditetapkan dan diatur oleh peraturan undang undang.

      Dalam permasalahan Nama KAP, Kantor Akuntan Publik yang berbentuk badan usaha perseorangan nama KAP-nya menggunakan nama akuntan publik yang bersangkutan. 

      Sedangkan untuk yang berbadan usaha persekutuan, nama yang digunakan adalah nama seorang atau lebih dan ditambah dengan kata "dan rekan" di belakangnya jika jumlah akuntan KAP-nya lebih banyak dari jumlah akuntan publik yang namanya tercantum sebagai nama Kantor Akuntan Publik 

      Nama Kantor Akuntan Publik tidak boleh menggunakan singkatan.

      Nah itu dia sekilas tentang Kantor Akuntan Publik yang sumbernya saya ambil mentah mentah dari wikipedia 

      Semoga saja artikel ini bisa memberikan manfaat.


      Sabtu, 20 September 2014

      Pengertian Internal Audit

      Pengertian Internal Audit menurut saya, bukan menurut pakar atau ahli, Internal Auditing adalah proses pemeriksaan internal atas pengendalian yang dilakukan manajemen apakah berjalan dengan baik serta efektif, hingga unit unit yang menjalankan sudah sesuai dengan prosedur prosedur yang telah ditetapkan.

      Pihak yang memeriksa adalah auditor internal, artinya yang memeriksa itu adalah "karyawan" perusahaan itu sendiri, untuk tujuan pihak manajemen, tujuan internal perusahaan, tidak untuk pihak eksternal.

      audit internal
      internal audit
      Jadi misalnya manajemen mempunyai rencana katakanlah rencana A, yang ditugasi menjalani rencana A ini adalah anak buahnya si manajemen itu, nah apakah anak buahnya yang banyak sekali ini kerjanya becus apa tidak? efektif apa tidak? jangan jangan rencana A nya tidak berjalan baik? jangan jangan rencana A hasilnya tak maksimal? jangan jangan anak buahnya tidak menjalankan dengan semestinya dan jangan jangan yang lainnya.

      Disinilah fungsinya internal audit, internal audit dilakukan agar semua rencana yang sudah disusun dan diputuskan dieksekusi dengan baik agar bisa berjalan dan tidak menyimpang agar tujuan si manajemen dengan rencananya bisa terwujud

      Pihak yang melakukan pemeriksaaan ini di sebut Internal Auditor, bukan eksternal auditor. Beda lagi, eksternal auditor itu suruhannya yang punya perusahaan untuk memeriksa si manajemen, dari luar perusahaan yang independen harusnya, untuk lengkapnya biar ga out of topik eksternal auditor bisa dibaca: akuntan publik. dan siapa itu auditor? untuk pengertian auditor sendiri bisa anda baca di : pengertian auditor

      nah sekarang pengertian internal audit menurut pakar atau ahli tentang, tentunya anda harus lebih percaya ini daripada tulisan saya yang di atas.

      Pengertian Internal Audit


      Hiro Tugiman [2006:11]
      Internal audit merupakan suatu fungsi penilaian independen didalam entitas/organisasi guna menguji serta mengevaluasi aktivitas yang dilaksanakan.
      Mulyadi [2002:29]
      Internal Audit adalah auditor yang bekerja didalam suatu entitas/perusahaan yang bertugas untuk mengetahui apakah prosedur serta kebijakan yang sudah disusun dan ditetapkan oleh manajemen telah diptuhi, menenttukan apakah penjagaan atas kekayaan entitas/organisasi sudah baik atau tidak, menetukan tingkat efektivitas dan efisiensi prosedur aktivitas kegiatan organisasi, serta menetukan kehandalan informasi yang telah dihasilkan oleh bagian bagian dari entitas/organisasi.
      IIA yang dikutip Sawyer [2005:8]
      Internal Audit merupakan fungsi penilaian yang dibentuk oleh entitas guna memeriksan serta mengevaluasi aktivitas entitas sbgai jasa yang telah diberikan kpd entitas perusahaan.

      Tujuan Internal Audit

      Hiro Tugiman [2006:11]
      Internal audit bertujuan untuk membantu anggota entitas organisasi supaya bisa melaksanakan tanggung jawab dengan efektif. Internal Audit akan menganalisis, mengajukan beberapa saran dan penilaian. pemeriksaaan juga mencakup pengawasan efektif dgan biaya yg wajar.
      Sukrisno Agoes [2004:222]
      Audit Internal bertujuan untuk membantu manajemen dalam melaksanakan tanggung-jawabnya dengan menganalisa, menilai dan memberiksaran serta komentar tentang aktivitas yang diperiksa.
      Guna mencapai tujuan internal audit, ini yang harus dilakukan oleh auditor internal:
      • Memastikan kebijakan, rencana serta prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya oleh manajmen untuk ditaati
      • Menilai kebaikan, mengembangkan pengedalian secara efektif dengan biaya yang wajar, juga mengetahui bagus tidaknya sistem pengendalian yang ada. baik pengendlian internal, pengendalian manajemen maupun pengendalian oprasional yang lain.
      • Memastikan harta perusahaan dipertanggung-jawabkan serta dilindungi dari terjadinya misal kehilangan, kecurangan, disalahgunakan, pencurian dan lain sebagainya
      • Memberi saran perbaikan operasional untuk lebih efektif dan efisien lagi.
      • Menilai mutu kualitas pekerjaan.oleh bagian bagian perusahaan yang telah dibebankan oleh manajemen.
      • Memberi kepastian bahwa data data yang diolah dalam perusahaan bisa dipercaya

      Fungsi serta Lingkup Internal Audit


      Internal Audit berfungsi untuk alat bantu manajemen guna menilai tingkat efektif dan keefisienan pengendalian internal perusahaan, memberi saran ataupun rekomendasi serta memberikan nilai tambah untuk manajemen sebagai dasar pengambilan keputusan atau tindakan berikutnya.
      Menurut Konsersium Organisasi Profesi Audit Internal
      Penanggung jawab fungsi audit intern harusnya mengelola fugsi internal audit dengan efisien serta efektip guna memastikan kegiatan tersebut memberi nilai lebih untuk entitas perusahaan.
      Ruang lingkup Internal Audit menurut Guy [2002:410]
      Meliputi pemeriksaan serta evaluasi memadai dan juga tingkat efektifitas pengendalian intern perusahaan dan mutu pekerjaan dalam melakukan tanggung jawab yang ditugaskan.

      Demikian tadi dasar tentang pengertian internal auditing, semoga tulisan ini dapat membantu anda anda yang sedang belajar tentang pengertian internal audit.


      Sabtu, 13 September 2014

      Akuntan Publik, Apa Itu?

      Pernah dengar Akuntan Publik ? apa pengertian Akuntan publik ?

      Akuntannya masyarakat yak? haha .. secara sederhana, akuntan publik adalah tukang periksa

      Apa yang diperiksa? yang diperiksa adalah Laporan Keuangan Perusahaan

      Lha terus mengapa laporan keuangan perusahaan harus diperiksa?


      profesi akuntan publik
      akuntan publik
      Singkat cerita, perusahaan kan ada yang punya tuh, yang punya itu (pemilik/investor) menyuruh orang untuk menjalankan bisnis di perusahaannya, yang disuruh ini disebut manajemen,

      Pemilik perusahaan tentunya perlu mengawasi dan butuh informasi semua tentang aktivitas yang dilakukan olah manajemen. manajemen lalu menyusun laporan keuangan yang berisi semua aktivitas aktivitas yang dia lakukan pada perusahaan tersebut sebagai pertanggung jawaban terhadap majikannya (pemilik perusahaan). 

      Dalam laporan manajemen ini bisa saja pihak manajemennya nakal, jadi bisa ditipu tipu tuh yang punya duit, informasi yang diberikan tidak valid, atau tingkat kevaliditasnya diragukan. 

      Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, biar tidak ditipu dengan laporan yang tidak sesuai, si pemilik perusahaan ini menyuruh orang buat memeriksa laporannya itu, untuk memastikan bahwa laporan yang dibuat oleh manajemen ini wajar atau tidak wajar, merugikan dia apa tidak, dan orang atau lembaga yang disuruh meriksa laporan keuangan ini adalah Akuntan Publik 

      Akuntan publik ini merupakan bagian dari jenis profesi akuntansi, orangnya disebut auditor, nah tempat kerja auditor jenis ini ada di Kantor Akuntan Publik ( KAP )

      Seorang profesi akuntan publik harusnya independen, harus netral, agar pemeriksaannya benar benar sesuai dengan kaidah yang ada, kalau auditor nyerong ke pihak manajemen bisa bahaya tuh. bisa main main nantinya, jadi biasanya harus independen, biar bisa dipercaya itu laporan

      Wah lumayan panjang juga ya ceritanya...  mohon maklum saya tidak pandai mengarang
      Tentang akuntan publik sebenarnya sudah ada yang mengatur

      Berikut saya tulisakan mengenai pengertian akuntan publik

      Pengertian Akuntan Publik


      Akuntan Publik adalah seorang akuntan yang mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan guna memberikan layanan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan ini telah diatur didalam UU No 5 th 2011 tentang Akuntan Publik dan juga Permenkeu No 17/PMK01/2008 mengenai Jasa Akuntan Publik. Seorang Akuntan harus menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai asosiasi profesi profesi akuntan publik yang telah diakui oleh pemerintah agar bisa mengaudit laporan keuangan.

      Standar Pelaporan Akuntan Publik
      • Laporan wajib menyatakan, apakah suatu laporan keuangan yang diperiksa sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan yang berlaku umum.
      • Pengunkapan informasi pada laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali jika dinyatakan lain didalam lporan auditor.
      • Laporan harus menyatakan dan menunjukkan apabila ada ketidak-konsistenan dalam menerapkan prinsip akuntansi didalam penyusunan sebuah laporan keuangan pada periode yang sedang berjalan yang dibandingkan periode terdahulu
      • Laporan audit harus terdapat suatu pernyataan pendapat tentang laporan yang diperiksa secara menyeluruh. apabila tidak memberikan pendapat atas laporan keuangan, maka alasan tidak memberikan pendapat itu harus disertakan. Laporan auditor juga harus terdapat petunjuk jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dijalankan/dilaksanakan apabila ada dan tingkatan tanggung jawab yang dimiliki/dipikul oleh auditor.

      Peranan Akuntan Publik


      Berikut beberapa peranan seorang akuntan publik
      • Mengendalikan serta mengarahkan dengan efektif sumber daya yang dimiliki perusahaan.
      • Memberikan keputusan yang terkait dengan penggunaan sumber daya termasuk didalamnya mengidentifikasi bidang keputsuan rumit serta penetapan tujuuan dan sasaran entitas.
      • Memberikan laporan atas kepemilikan sumber daya yang dimiliki/dikuasai oleh entitas/organisasi.

      Nah sekian dulu ya sekilas tentang Akuntan Publik, semoga bisa memberikan gambaran dan bermanfaat