Jumat, 26 Juni 2015

Pengertian Akuntansi Syariah

Akuntansi Syariah - Pernah dengar Akuntansi Syariah ? Apa bedanya dengan akuntansi konvensional ?

Perkembangan transaksi akuntansi syariah akhir akhir ini mengalami kemajuan yang pesat baik pada aktivitas usaha dan juga lembaga keuangan seperti bank, pasar modal, asuransi, lembaga pembiayaan dan yang lainnya yang memiliki basis syariah.

Meningkatnya transaksi syariah membuat Akuntansi Syariah semakin dilirik oleh masyarakat. Lalu, bagaimanakah pengertian Akuntansi Syariah itu sendiri?

Akuntansi Syariah
Akuntansi Syariah

Pengertian Akuntansi Syariah


Secara Etimologis, Akuntansi syariah berawal dari bahasa arab "Muhasabah" yang juga berarti kata "Hisab" yang memiliki arti menimbang, memperhitungkan, mengkalkulasi, mendata atau menghisab yang dalam konteks ini berarti menghitung secara teliti yang harus dicatat kedalam pembukuan tertentu!
Akuntansi Syariah adalah ilmu akuntansi yang lebih berorientasi sosial, tidak hanya menjadi alat dalam mengartikan fenomena fenomena ekonomi yang berukuran moneter, namun juga menjadi sebuah metode yang menjelaskan bagaimana fenomena fenomena ekonomi tersebut berjalan didalam masyarakat berlandaskan ajaran islam

Konsep Akuntansi Syariah secara garis besar hampir sama dengan konsep akuntansi konvensional yang terdiri atas:
  • Entitas Bisnis
  • Kesinambungan
  • Stabilitas Daya Beli Unit Moneter 
  • Periode Akuntansi.

Akuntansi Syariah didalamnya termasuk isu isu yang tidak umum dipikirkan oleh akuntansi konvensional. Salah satu contohnya adalah bentuk perhitungan yang menganjurkan transaksi apa saja yang boleh dan apa yang dilarang. Akuntansi Syariah pada realita bisa terefleksikan pada akuntansi zakat.
Akuntansi Syariah menurut Sofyan S. Harahap pada prinsipnya adalah tentang penggunaan ilmu akuntansi didalam menjalankan syari'ah islam. (yang ditulis dalam bukunya: Akuntansi Sosial Ekonomi dan Akuntansi Islam : 56)

Akuntansi Zakat memperlihatkan proses dimana harta atau kekayaan yang diperoleh oleh perusahaan dengan cara yang halal menurut syariat islam. Hal ini merupakan sebuah contoh dari turunan hisab (perhitungan) yang merupakan bidang dari akuntansi yang menekankan pertanggungjawaban (accountability)

Sama dengan akuntansi konvensional, akuntansi syariah juga bisa didefinisikan sebagai suatu kegiatan dalam mengidentifikasi, mengklarifikasi serta melaporkan kegiatan ekonomi yang nantinya akan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan ekonomi oleh sebuah entitas usaha.

Lalu apa bedannya?

Pembeda terbesar adalah ada pada kegiatan ekonomi yang dilakukan dan dilaporkan, pada akuntansi syariah aktivitas kegiatan ekonomi harus berlandaskan  pada prinsip kaidah kaidah syariah yang ditentukan.

Kegiatan ekonomi yang mengandung riba, judi, penipuan, barang barang yang tidak halal seperti minuman keras, rokok, babi, prostitusi, jual beli ngijo (buah) dan barang atau jasa yang membahayakan maupun yang mengandung kezaliman adalah beberapa contoh yang tidak bisa diterapkan dalam akuntansi syariah

Transaksi yang keluar dari konsep syariah tidak bisa dilakukan pencatatan karena melanggar syarat syariat

Untuk memahami akuntansi syariah maka diperlukan suatu pemahaman yang benar benar berhubungan dengan Islam dan substansinya didalam kehidupan manusia. Tidak sekedar hanya membuat laporan "perusahaan untung berapa"?


Kamis, 18 Juni 2015

Teori Akuntansi Positif

Teori Akuntansi Positif berusaha untuk menjelaskan sebuah proses yang menggunakan pemahaman, pengetahuan dan kebijakan akuntansi yang PALING SESUAI untuk menghadapi kondisi dan keadaan tertentu pada masa yang adakan datang.

Teori Akuntansi Positif memiliki anggapan bahwa tujuan dari sebuah teori akuntansi adalah untuk memberikan penjelasan dan memprediksi praktek akuntansi.

teori akuntansi positif
Teori Akuntansi Positif

Perkembangan teori akuntansi positif ini muncul akibat ketidakpuasan terhadap teori akuntansi normatif.

Dasar pemikiran yang digunakan untuk menganalisis teori akuntansi pada teori normatif dianggap terlalu sederhana dan tidak memiliki dasar teoritis yang kokoh.

Terdapat 3 alasan mendasar yang kuat atas terjadinya pergeseran teori akuntansi pendekatan normatif ke teori akuntansi positif [Watt and Zimmerman]

Pertama 
Teori akuntansi normatif terlalu fokus terhadap kepentingan investor secara individu daripada kemakmuran masyarakat yang lebih luas
Kedua
Teori akuntansi normatif dirasa tidak mampu menguji teori secara empiris karena didasari pada asumsi atau premis yang keliru sehingga tidak bisa diuji kebenarannya secara empiris.
Ketiga
 Didalam teori akuntansi normatif sangat memungkinkan terjadinya pengalokasian sumber daya ekonomi secara maksimal di pasar modal. 
Melepas sumber daya ke pasar modal dengan mengikuti mekanisme pasar. Informasi akuntansi bisa menjadi sebuah alat pengendali bagi masyarakat didalam mengalokasikan sumber daya ekonomi secara efisien.

    Lebih lanjut, Watt and Zimmerman mengembangkan teori akuntansi dengan pendekatan positif yang orientasinya lebih kepada penelitian empiris.

    Menjustifikasi berbagai macam metode atau teknik akuntansi yang sekarang dipergunakan atau mencari model yang baru untuk mengembangkan teori akuntansi dikemudian hari.

    Hipotesa Teori Akuntansi Positif


    Watts dan Zimmerman [1990] mengemukakan 3 Hipotesa dari teori akuntansi positif.

    1. Hipotesis Rencana Bonus


    Manajer perusahaan dengan rencana bonus lebih cenderung memilih prosedur akuntansi dengan perubahan keuntungan yang dilaporkan dari periode dimasa depan ke periode saat ini.

    Hipotesis ini cukup beralasan, seorang manajer tentu ingin mendapatkan imbalan yang tinggi.

    Apabila besaran bonus tersebut tergantung pada besar kecilnya laba perusahaan, maka seorang manajer atau siapapun itu tentu akan berusaha memberikan laporan pendapatan bersih setinggi mungkin agar mendapatkan bonus yang tinggi.

    Nah, salah satu caranya adalah dengan memilih dan menentukan kebijakan akuntansi yang bisa meningkatkan laba pada laporan keuangan diperiode tersebut.

    Sesuai dengan karakter proses akrual, hal tersebut bisa menyebabkan penurunan laba perusahaan yang akan dilaporkan pada masa yang akan datang dengan faktor lainnya yang masih tetap sama

    2. Hipotesis Kontrak Hutang


    Hipotesis Kontrak Hutang ini seluruh hal yang lain dalam keadaan tetap, semakin dekat sebuah perusahaan terhadap pelanggaran prinsip akuntansi yang didasari atas sebuah kesepatakan hutang, maka ada kecenderungan semakin besar kemungkinan manajemen perusahaan untuk memilih prosedur akuntansi yang melaporkan perubahan laba dari periode masa depan ke periode saat ini.

    3. Hipotesis Biaya Politik


    Semakin besar ongkos politik yang ditanggung oleh perusahaan, maka manajer akan cenderung untuk menggunakan prosedur akuntansi yang menyerah terhadap laba yang dilaporkan pada masa saat ini menuju masa mendatang.

    Dalam pemilihan kebijakan akuntansi dipengaruhi juga oleh dimensi politik perusahaan.


    Perbedaan Teori Akuntansi Positif dan Teori Akuntansi Normatif

    Perbedaan pendekatan serta dasar antara teori akuntansi positif dan teori akuntansi normatif menyebabkan taksonomi akuntansi.

    Pendekatan Teori akuntansi Normatif menghasilkan taksonomi akuntansi sebagai sebuah seni yang cenderung deskriptif

    Sedangkan Pendekatan Teori Akuntansi Positif lebih kepada menghasilkan taksonomi akuntansi sebagai ilmu pengetahuan (Sains).

    Namun tetap, keduanya sama sama sebagai sarana pendekatan teori akuntansi yang diakui !


    Pembahasan TEORI AKUNTANSI

    Teori Akuntansi
    Teori Akuntansi

    Teori Akuntansi

    Pengertian Teori Akuntansi adalah suatu bagian atau cabang dari keseluruhan ilmu akuntansi yang terdiri atas pernyataan yang sistematis sistematis mengenai prinsip serta metodologi yang membedakannya dengan praktek. Teori akuntansi merupakan sebuah sistem yang bersifat konprehensif diamana didalamnya termasuk postulat serta teori yang saling berkaitan.

    Dapat dikatakan juga bahwa teori akuntansi merupakan konsep yang menyajikan dengan sistematis mengenai gambaran fenomena fenomena akuntansi dan menjelaskan hubungan diantara vairabel yang ada didalam struktur akuntansi yang nantinya bisa dengan jelas menerangkan serta meramalkan fenomena fenomena yang akan mungkin terjadi.

    Hendriksen, seorang ahli akuntansi mengemukakan teori akuntansi sebagai sebuah susunan prinsip yang bisa memberi kerangka acuan secara umum darimana sebuah praktek akuntansi bisa dinilai, Teori akuntansi yang dirumuskan tidak akan bisa mengikuti perkembangan ekonomi, teknologi, sosial serta ilmu pengetahuan yang cepat.

    Tidak ada atau ditemukan teori akuntansi yang sangat lengkap di setiap kurun waktu. Teori akuntansi harus meliputi seluruh literatur akuntansi yang memberi pendekatan yang saling berbeda antara satu dengan yang lain

    American Accounting Association (AAA) menyatakan bahwa:

    teori akuntansi
    Teori Akuntansi
    • Tidak ada satupun teori akuntansi yang lengkap yang bisa mencakup serta memeuhi seluruh keinginan di waktu dan keadaan dengan efektif.
    • Pada literatur akuntansi yang ada, isinya bukan merupakan teori akuntansi, namun kumpulan teori teori yang bisa dirumuskan mengatasi perbedaan perbedaan persyaratan yang diinginkan oleh para pengguna laporan keuangan

    Menemukan rumus teori akuntansi tidak bisa dengan hanya mengandalkan teori akuntansi, mempergunakan literatur akuntansi serta disiplin ilmu yang lain yang masih relevan. Namun teori akuntansi adlaah instrumen yang sangat penting didalam penyusunan dan memverifikasikan prinsip akuntanisi yang dipergunakan didalam menyusun laporan keuangan untuk diinformasikan kepada penggunanaya.

    Fungsi Teori Akuntansi


    Vernon Kam [1986] menyatakan bahwa fungsi teori akuntansi adalah sebagai berikut ini:
    1. Menjadi pegangan untuk lembaga penyusunan standar akuntansi didalam menyusun standartnya
    2. Memberi kerangka rujukan dalam menyelesaikan permasalahan akuntansi dalam hal tidak terdapat standar resmi
    3. Menentukan batas didalam hal melaksanakan judgment didalam penyusunan sebuah laporan keuangan
    4. Meningkatkan keyakinan dan pemahaman pengguna laporan keuangan terhadap informasi yang terdapat pada laporan keuangan
    5. Meningkatkan mutu kualitas laporan keuangan yang bisa diperbandingkan kehandalannya

    Sedangkan Hendriksen [1982] menyatakan tentang fungsi teori akuntansi sebagai berikut:
    1. Memberi kerangka rujukan yang digunakan sebagai dasar dialam menilai prosedur serta praktek akuntansi
    2. Memberi pedoman mendasar pada praktek dan prosedur akuntansi yang baru

    Sifat Teori Akuntansi


    Teori Akuntansi memiliki sifat sifat yang diungkapkan beberapa ahli seperti berikut ini:
    1. Berkaitan erat dalam penyusunan sebuah kebijakan akuntansi
    2. Mempunyai prinsip atau metode yang logis dan berhubungan erat dalam menyusun sebuah kerangka umum
    3. Sanggup memberikan penjelasan mengenai praktek akuntansi, menjelaskan serta menjawab semua fenomena yang ada dalam penerapan sebuah metode para praktek akuntansi
    4. Merangkup semua literatur akuntansi serta memberi pendekatan pendekatan yang beda
    5. Bisa meramalkan, memproyeksikan serta menemukan gejala ataupun kejadian akuntansi yang tidak bisa diketahui dengan pasti
    6. Memeriksa, memverifikasi dan menyusun prinsip prinsip akuntansi

    Metode dalam Perumusuan Teori Akuntansi


    Perumusan teori akuntansi terdapat beberapa metode yang dipakai seperti pendapat dari Belkaoui dan Godfrey seperti beriktu ini:

    1. Metode Deskriptif | Pragmatic


    Metode ini menganggap akuntansi sebagai sebuah seni yang tidak bisa dirumuskan, metode perumusan akuntansi bersifat menjelaskan atau mendeskripsikan serta menganalisa praktek yang ada dan yang diterima saat ini

    2. Metode Psychological Pragmatic


    Metode ini mengamati reaksi dari pengguna laporan keuangan terhadap output akuntansi yang telah disusun dari berbagai standar, prinsip, pedoman atau aturan. Hal ini juga seringkali disebut sebagai behavioral accounting

    3. Metode Normatif | 1950 - 1960


    Metode ini menganggap akuntansi sebagai sebuah norma peraturan yang wajib diikuti tanpa memperdulikan apakau dipraktekan, berlaku saat ini atau tidak

    4. Metode Positive | 1970


    Metode yang dimulai dari sebuah metode ilmiah yang diterima umum dan sedang berlaku. Berdasar Teori akuntansi positif ini, dirumuskan permasalahan penelitian untuk mengamati fenomena nyata yang tidak terdapat didalam teori

    Baca juga:

    Teori Akuntansi di Indonesia


    Hingga saat ini, Indonesia masih belum berusaha untuk merumuskan sebuah teori atau standar akuntansi sendiri. Indonesia masih mengadopsi teori akuntansi yang berkiblat ke Amerika yang berasal dari International Accounting Standard Committee (IASC) sebagai dasar acuan dalam pengembangan ilmu akuntansi di Indonesia.

    Indonesia masih setia mengadopsi pedoman dari IASC dengan beberapa perubahan minor tentang Standar Akuntansi Keuangan ataupun pernyataan Standar Pemeriksaan. Upaya terbaru adalah perumusan prinsip akuntansi Indonesia oleh Profesi Akuntansi walaupun masih belum menyentuh dasar dasar teori akuntansi.

    Standar Akuntansi yang berlaku di Indonesia saat ini masih belum mempergunakan secara penuh Standar Akuntansi Internasional atau IFRS (International Financial Reporting Standard). Indonesia masih setia menggunakan standar yang digunakan oleh United Stated Generally Accepted Accounting Standard (US GAAP), tetapi terdapat beberapa bagian yang telah mengadopsi standard IFRS yang sifatnya hanya harmonisasi sebagian. Harmonisasi standart IFRS ini bertujuan supaya akuntansi indonesia bisa menghasilkan informasi keuangan yang bisa dibandingkan dengan yang lain, mempermudah dalam menganalisis kompetisi ataupun hubungan baik dengan supplier, investor, kreditor dan pelanggan.

    Harmonisasi bukannya tanpa hambatan, Nasionalisme, budaya, sistem pemerintahan pada masing masin gnegara yang berbeda tentu menjadi hambatan yang signifikan sehingga akuntansi di Indonesia sulit untuk mengadopsi secara penuh. Perbedaan kepentingan antara perusahaan nasional dengan perusahaan multinasional serta biaya perubahan prinsip akuntansi yang tinggi juga menjadi hambatan tersendiri dalam proses harmonisasi standar akunntasi antar negara


    Selasa, 09 Juni 2015

    Fungsi dan Tujuan Akuntansi Ternyata Sederhana

    Fungsi dan Tujuan Akuntansi - Akuntansi merupakan sebuah pengukuran dan usaha memberikan kepastian tentang informasi keuangan yang dibutuhkan oleh pihak pihak yang membutuhkan dan nantinya akan dijadikan dasar dalam pengambilan sebuah keputusan yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhan pengguna laporan.
    Tujuan Akuntansi
    Tujuan Akuntansi Fungsi Akuntansi

    Tujuan Akuntansi


    Akuntansi Memiliki Beberapa tujuan, akuntansi keuangan menurut Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) tujuannya adalah sebagai berikut:
    1. Untuk memberi informasi keuangan yang secara handal bisa dipercaya mengenai kewajiban, modal dan sumber ekonomi
    2. Untuk memberi informasi yang terpercaya tentang perubahan perubahan yang ada pada sumber sumber ekonomi sebuah perusahaan yang muncul karena adanya kegiatan usaha
    3. Untuk memberi informasi keuangan yang bisa membantu penggunanya dalam memperkirakan potensi perusahaan dalam mendapatkan laba
    4. Untuk Memberi informasi penting yang lain tentang perubahan perubahan pada sumber ekonomi dan kewajiban
    5. Untuk menyampaikan sedalam mungkin informasi lain yang masih berkaitan dengan laporan keuangan yang masih relevan untuk digunakan oleh pengguna laporan keuangan
    Pengguna laporan keuangan dalam hal ini terdiri dari internal maupun eksternal perusahaan, internal seperti pihak manajemen dan eksternal seperti investor, kreditor, pemerintah dll
    Baca juga: 

    Fungsi Akuntansi


    Berdasarkan tujuan akuntansi tersebut, fungsi akuntansi yang utama adalah sebagai informasi keuangan sebuah entitas.

    Laporan keuangan akuntansi ini bisa terlihat posisi keuangan dan perubahan perubahan apa saja yang terjadi didalamnya yang dirasa sangat dibutuhkan oleh penggunanya yang berasal dari internal perusahaan ataupun eksternal perusahaan


    Sabtu, 06 Juni 2015

    Bidang Bidang Akuntansi

    bidang bidang akuntansi
    Bidang Bidang Akuntansi

    Bidang Bidang Akuntansi meliputi berbagai klasifikasi, berikut ini bidang bidang akuntansi yang umum diketahui

    Bidang Bidang Akuntansi

    1. Akuntansi Keuangan | Financial Accounting


    Akuntansi Keuangan atau yang seringkali disebut sebagai Akuntansi Umum merupakan bidang akuntansi yang berkaitan dengan transaksi transaksi keuangan khusus yang meliputi perubahan aset, hutang (kewajiban) dan modal (ekuitas) perusahaan. Tujuannya tak lain adalah untuk menyajikan data data transaksi keuangan yang telah dilakukan pada suatu periode tertentu yang dilaporkan dalam bentuk Finance Statement (Laporan Keuangan)
    Baca juga Pengertian Akuntansi disini : Akuntansi Keuangan
    Akuntansi Keuangan lebih concern untuk menyajikan laporan keuangan kepada pihak pihak EKSTERNAL perusahaan, semisal investor atau pemegang saham, bank, pemerintah (dirjen pajak) dan yang lainnya yang berkepentingan atas laporan tersebut. Dalam pencatatan seluruh transaksi keuangan yang terjadi, Akuntansi Keuangan wajib mengacu dan berdasar pada prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum yang telah dinyatakan didalam Standar Akuntansi Keuangan.

    2. Akuntansi Manajemen | Management Accounting


    Berbeda dengan Akuntansi Keuangan yang lebih dikhususkan disusun untuk memenuhi informasi pihak pihak eksternal, Akuntansi Manajemen lebih memprioritaskan dan mengkhususkan diri untuk membantu pihak internal perusahaan (baca: manajemen). Akuntansi manajemen memberikan tafsiran informasi informasi yang dibutuhkan manajemen dalam menjalankan aktivitas perusahaan untuk mencapai tujuan bahkan melibatkan diri dalam penyusunan anggaran untuk masa mendatang. Akuntansi manajemen tidak memerlukan standar standar khusus yang berlaku umum dalam prosesnya.
    Lebih lengkap silahkan baca: Akuntansi Manajemen , baca juga:
    Perbedaan Akuntansi Manajemen dan Akuntansi Keuangan 

    3. Akuntansi Biaya | Cost Accounting


    Akuntansi Biaya adalah bidang akuntansi yang berkaitan dengan perencanaan, penetapan serta pengendalian biaya produksi. Objek yang utama akuntansi biaya adalah biaya produksi, jadi jelas akuntansi biaya dipergunakan untuk memproduksi bahan baku atau bahan mentah menjadi barang jadi. Aktivitas menghitung biaya biaya yang timbul dalam kegiatan produksi kemudian membandingkannya dengan biaya yang berdasarkan taksiran. Akuntansi biaya hanya terjadi di perusahaan manufaktur yang kegiatan utamanya adalah memproduksi barang mentah menjadi barang jadi. bukan pada perusahaan jasa ataupun perusahaan dagang.
    Baca lebih lanjut disini: Akuntansi Biaya

    4. Akuntansi Perpajakan | Tax Accounting 


    Akuntansi Perpajakan adalah bidang akuntansi yang berhubungan dengan permasalahan perpajakan. Bidang akuntansi ini khusus untuk mempersiapkan data yang dibutuhkan dalam perhitungan pajak. Tujuan akuntansi perpajakan tak lain adalah supaya pajak yang dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perudang udangan yang berlaku, bagaimana hubungan sebuah transaksi yang terjadi dengan tarif dan pajak yang ada didalamnya. 
    Baca lebih dalam : Akuntansi Perpajakan
    Dalam banyak kasus, akuntansi perpajakan lebih dominan digunakan untuk meminimalisir jumlah pajak yang terhutang perusahaan dengan teknik teknik yang tidak melanggar peraturan perpajakan. Secara teknis, akuntansi pajak langsung berkaitan dengan masalah perpajakan seperti penghitungan SPT, Pembayaran SPT, entah itu untuk PPh maupun PPn

    5. Akuntansi Pemeriksaan | Auditing


    Audit adalah sebuah bidang akuntansi yang aktivitasnya fokus pada pemeriksaan atas catatan akuntansi secara independen tanpa tekanan dari pihak manapun. Pihak yang melakukan audit biasa disebut dengan "Auditor" yang secara bebas bekerja tanpa adanya pengaruh dari pihak pihak yang berkepentingan. Kegiatan Audit memeriksa seluruh pencatatan transaksi yang telah terjadi dan memastikan apakah pencatatan tersebut sudah sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dalam melaksanakan tugas, auditor juga emiliki standar auditing yang berlaku secara umum.
    Lebih lengkap silahkan baca: Pengertian Audit

    6. Akuntansi Anggaran | Budgetary Accounting 


    Akuntansi anggaran adalah bidang akuntansi yang berkaitan dengan penyusunan sebuah rencana pengeluaran perusahaan dan kemudian membandingkan dengan pengeluaran aktual. Akuntansi anggaran menguraikan aktivitas keuangan untuk sebuah jangka waktu tertentu yang juga dijalankan dengan sistem analisa dan pengawasan. Sebenarnya akuntansi anggaran ini adalah bagian dari Akuntansi Manajemen

    7. Akuntansi Pemerintah | Goverment Accounting


    Akuntansi Pemerintahan merupakan bidang akuntansi yang dalam penyajian laporan keuangannya dilakukan oleh lembaga pemerintah. Bidang akuntansi ini memberikan informasi melalui data akuntansi dari berbagai aspek pengelolaan administrasi keuangan pemerintah serta melaksanakan pengendalian terhadap pengeluaran anggaran.

    8. Akuntansi Pendidikan | Education Accounting 


    Akuntansi Pendidikan fokus kegiatannya diarahkan kepada bidang pendidikan, semisal terlihat kegiatan belajar mengajar akuntansi, penyusunan kurikulum, penelitian tentang akuntansi serta yang lainnya yang berhubungan dengan perkembangan ilmu akuntansi
    Silahkan baca lebih lanjut tentang profesi akuntan pendidi: Akuntansi Pendidik

    9. Sistem Akuntansi | Accounting System


    Sistem Akuntansi berkaitan dengan penciptaan sebuah prosedur akuntansi dan juga peralatan pendukungnya yang diiringi penentuan langkah didalam pengumpulan serta pelaporan data keuangan. Sistem Akuntansi bisa mempermudah sebuah pengendalian internal perusahaan dan menciptakan arus laporan yang sesuai untuk kebutuhan manajemen

    10. Akuntansi Internasional | International Accounting


    Akuntansi Internasional meliputi permasalahan yang timbul atas transaksi transaksi perdagangan lintas negara (internasional) yang umumnya terjadi pada perusahaan perusahaan multinasional

    Demikianlah 10 Bidang Bidang Akuntansi yang umum diklasifikasikan oleh banyak pihak, semoga tulisan bidang bidang akuntansi ini memberikan manfaat, terima kasih


    Sabtu, 16 Mei 2015

    Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor dengan mudah

    Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor dengan Mudah - Kewajiban Membayar Pajak Motor adalah hal yang harus dilakukan bagi yang memiliki kendaraan bermotor, terkadang banyak orang malas untuk menunaikannya karena malasnya berhubungan dengan administrasi yang berbelit, dan alasan yang lainnya.

    Masih banyak para pemilik kendaraan bermotor yang belum mengetahui Tata Cara, Syarat dan prosedur yang harus dilakui dalam membayar pajak motor, sehingga banyak yang mengandalkan pesuruh (calo) dengan sedikit mengeluarkan tips.
    Bayar Pajak Motor
    Bayar Pajak Motor
    Namun, jika anda cukup sabar, memiliki banyak waktu dan ingin membayar pajak tanpa melalui calo, caranya ternyata cukup mudah Siapkanlah semua dokumen dokumen yang diperlukan terlebih dahulu

    Berikut ini tata cara dan syarat bayar pajak kendaraan bermotor yang saya kutip dari NTMC Korlantas Polri

    Langkah 1


    Mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK yang sesuai dengan data di STNK serta BPKB. Anda bisa mendapatkan formulir lengkap di loket pendaftaran pada samsat setempat. Formulir harus di isi lengkap dan dilampirkan berkas yang dibutuhakan, Berkas berkas yang dibutuhkan dan dilampirkan adalah:

    Perpanjang Pajak STNK Tahunan  

    • STNK yang Asli + Fotocopy
    • Fotocopy BPKB
    • KTP yang Asli + Fotocopy sesuai dengan nama pada STNK dan BPKB

    Perpanjangan Pajak STNK 5 Tahunan

    • Cek Fisik Kendaraan Bermotor
    • STNK Asli + Fotocopy
    • Fotocopy BPKB
    • KTP Asli + Fotocopy sesuai dengan nama pada STNK dan BPKB

    Langkah ke 2


    Setelah formulis diisi lengkap, selanjutnya berkas permohonan tersebut diserahkan pada Loket Penyerahan Berkas

    Langkah ke 3


    Setelah menunggu, Anda nanti akan diberi slip pembayaran pajak yang sudah tercantum didalamnya jumlah pajak yang harus segera dibayar

    Langkah ke 4


    Menyerahkan slip pembayaran serta uang untuk membayar dengan besar biaya pajak yang harus dibayar ke Kasir

    Langkah ke 5


    Setelah anda melakukan pembayaran pajak, nanti anda akan mendapatkan bukti pelunasan pembayaran pajak lalu kemudian bukti pembayaran tersebut diserahkan ke loket tempat pengambilan STNK

    Dan selesai, Anda telah selesai menunaikan Bayar Pajak Motor

    Notes:

    Untuk proses 5 tahunan, setelah anda melakukan pembayaran pajak STNK, kemudian anda bawa bukti pembayaran tersebut kepada loket pengambilan TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor supaya bisa mengambil Plat Nomor Kendaraan yang baru

    Khusus untuk proses perpanjangan pajak motor tahunan juga bisa dilayani di Samsat keliling atau gerang Samsat. dan jangan lupa untuk membawa BPKB Asli dan KTP sebaga bukti keaslian

    Terima kasih telah membaca Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor, semoga tulisan ini membantu anda.


    Jumat, 15 Mei 2015

    Begini Pajak Progresif Mobil Itu

    Pajak Progresif Mobil
    Pajak Progresif

    Informasi Umum Pajak Progresif


    Pajak Progresif adalah pajak yang tarif pemungutannya menggunakan persentase yang naik atau meningkat seiring makin naiknya nilai objek pajak, semakin banyaknya kuantitas jumlah yang dipergunakan sebagai dasar pengenaan pajak. 

    Di Indonesia, Terdapat dua jenis pajak yang menggunakan tarif pajak progresif, yaitu Pajak Penghaslan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

    Pajak Progresif diberlakukan untuk kendaraan pribadi, baik roda empat ataupun roda dua dengan syarat nama pemilik dan alamatnya sama. Apabila nama pemilik dan juga alamat tempat tinggalnya berbeda, maka pajak progresif tidak dikenakan. Pajak progresif juga tidak berlaku untuk kendaraan angkutan umum dan kendaraan dinas pemerintah.

    Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    Pajak Kendaraan bermotor dengan kepemilikan orang pribadi yang berdasarkan alamat dan nama yang sama akan dikenai tarif Pajak Progresif yang besarnya sebagai berikut :

    1 Kendaraan ke 1 : 1,5% (1,5% x NJKB)
    2 Kendaraan ke 2 : 2% (2% x NJKB)
    3 Kendaraan ke 3 : 2,5% (2,5% x NJKB)
    4 Kendaraan ke 4 dst : 4% (4% x NJKB)

    Bagaimanakah cara menghitung besaran pajak yang harus dibayar untuk kendaraan yang anda miliki?
    Bagaimana cara menghitung pajak progresif mobil ?

    Rumus Perhitungan Pajak Progresif Pajak Kendaraan Bermotor


    Dasar Pengenaan Pajak

    Yang menjadi dasar pengenaan pajak progresif mobil adalah hasil dari perkalian dua unsur pokok, yaitu:
    • Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau harga pasaran yang umum
    • Bobot yang merefleksikan secara relatif tingkat kerusakan jalan atau efek negatif atas penggunaan kendaraan bermotor yang dinyatakan didalam koefisien yang nilainya satu atau lebih

    Khusus untuk kendaraan bermotor yang diperguakan diluar jalan umum, termasuk juga alat berat serta kendaraan di air, dasar pengenaan pajaknya hanya Nilai Jual Kendaraan Berotor

    Contoh penghitungan pajak progresif mobil

    Pak Syarif yang tinggal di Jakarta memiliki 5 mobil yang tipe dan tahunnya sama pada tahun 2014 pajak masing masing mobil milik Pak Syarif sama (contoh dipermudah supaya bisa dengan mudah memperlihatkan berapa kenaikan pajaknya) yaitu :

    PKB : 1.500.000
    SWDKLLJ : 143.000
    Total : 1.643.000

    Tahun 2015 Samsat DKI diberlakukan pajak progresif mobil, maka cara menghitungnya seperti ini:

    Langkah pertama yaitu mengetahui NJK atau Nilai Jual Kembali yang telah ditetapkan oleh Dispenda setempat untuk masing masing mobil yang dimiliki oleh Pak Syarif (besarnya dibuat sama supaya lebih mudah dimengerti), caranya adalah:

    NJK : PKB x 2/3 x 100
    : 1.500.000 x 2/3 x 100
    : 100.000.000

    Jadi pajak pada tahun 2015 untuk tiap tiap mobil Pak Syarif adalah seperti berikut:

    Mobil Pertama :

    PKB : 100.000.000 x 1,5%
    : 1.500.000 (sama dengan tahun sebelumnya)
    SWDKLLJ : 143.000
    Total : 1.643.000
    ======================================================

    Mobil Kedua :

    PKB : 100.000.000 x 2%
    : 2.000.000 (terjadi kenaikan)
    SWDKLLJ : 143.000
    Total : 2.143,000
    ======================================================

    Mobil Ketiga :

    PKB : 100.000.000 x 2,5%
    : 2.500.000 (terjadi kenaikan lagi)
    SWDKLLJ : 143.000
    Total : 2.643.000
    ======================================================

    Mobil Keempat :

    PKB : 100.000.000 x 4%
    : 4.000.000 (dan... naik lagi)
    SWDKLLJ : 143.000
    Total : 4.143.000
    ======================================================

    Mobil Kelima :

    PKB:100.000.000 x 4%
    :4.000.000(sama seperti tahun ke 4)
    SWDKLLJ:143.000
    Total:4.143.000

    Bagaimana untuk Pajak progresif motor? penghitungannya sama saja dengan perhitungan Pajak Progresif Mobil seperti contoh di atas, hanya tinggal menyesuaikan dengan besar kecilnya PKB-nya

    Notes:
    Supaya terhindar dari tarif Pajak Progresif, maka lakukanlah proses Balik Nama Kendaraan anda yang dijual ke orang lain agar kendaraan anda yang telah anda jual ke orang lain tidak dihitung sebagai milik anda.

    Dan orang lain yang membeli kendaraan anda tersebut segara diminta untuk melaporkannya ke Samsat Provinsi dimana kendaraan tersebut dialihkan. Pelaporan ini hendaknya dilaksanakan dalam 30 hari setelah pergantian kepemilikan kendaraan dilakukan

    Wajib Pajak tadi mengajukan surat peryataan di Samsat setempat, dengan melengkapi foto kopi KTP diatas materai Rp 6.000 dan juga Kartu Keluarga


    Pajak Kendaraan Bermotor

    Pengertian Pajak Kendaraan Bermotor | PKB


    Pajak Kendaraan Bermotor atau yang biasa dikenal dengan PKB merupakan pajak terhadap kepemilikan ataupun penguasaan kendaraan bermotor baik kendaraan bermotor roda dua atau lebih dan beserta gandengannya yang dipergunakan pada seluruh jenis jalan darat serta digerakkan oleh peralatan tehnik yang berupa motor atau peralatan yang lain yang berfungsi merubah sumber daya energi menjadi sebuah tenaga gerak pada kendaraan bermotor yg bersangkutan, termasuk alat alat besar yang bisa bergerak.
    pajak kendaraan bermotor
    Pajak Kendaraan Bermotor

    Dasar Hukum Pajak Kendaraan Bermotor


    Dasar Hukum Pajak Kendaraan Bermotor adalah terdiri sebagai berikut :
    1. UU No 34 Th 2000 yang adalah perubahan Undang undang No 18 Th 1997 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    2. Peraturan Pemerintah atau PP No 65 Th 2001 mengenai Pajak Daerah
    3. Perda Provinsi yang mengatur mengenai Pajak Kendaraan Bermotor. Perda ini bisa menyatu, yaitu satu Perda untuk PKB namun juga bisa dibuat terpisah semisal Perda tentang Pajak Kendaraan Bermotor
    4. Peraturan Mendagri No 02 tahun 2006 mengenai Perhitungan Dasar Pengnenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Th 2006
    5. Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai Pajak Kendaraan Bermotor sebagai sebuah aturan pelaksanaan Perda tentang Pajak Kendaraan Bermotor pada tiap provinsi yang dimaksud.

    Objek dan Wajib Pajak PKB


    1. Objek Pajak Kendaraan Bermotor


    Objek PKB adalah penguasaan atau kepemilikan atas kendaraan bermotor yang dipergunakan pada semua jenis jalan darat seperti pada kawasan:
    • Pelabuhan
    • Bandar Udara (bandara)
    • Perkebunan
    • Kehutanan
    • Pertambangan
    • Pertanian
    • Perdagangan
    • Industri
    • Sarana olah raga dan rekreasi

    2. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor


    Wajib Pajak PKB adalah badan atau orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor, apabila wajib pajak berupa badan, maka kewajiban pajaknya diwakili oleh kuasa hukum atau pengurus badan tersebut. Jadi dengan begitu, Subjek Pajak dalam PKB sama dengan Wajib Pajak, yaitu badan atau orang pribadi yang mempunyai atau menguasai suatu kendaraan bermotor

    Masa Pajak 


    Pajak yang terhutang adalah Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak pada suatu saat, pada masa pajak menurut ketentuan Perda mengenai Pajak Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan oleh Pemda setempat

    Pada Pajak Kendaraan Bermotor, pajak terutang akan dikenakan untuk masa pajak dua belas (12) bulan berturut turut yang terhitung dari saat pendafataran kendaraan bermotor. Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor adalah atu kesatuan dengan pengurusan administrasi kendaraan bermotor yang lain.

    Pajak Kendaraan bermotor (PKB) yang terhutang dipungut diwilayah provinsi tempat dimana kendaraan bermotor tersebut terdaftar. Hal ini berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi (pemprov) yang terbatas hanya kendaraan bermotor yang telah terdaftar dalam ruang lingkup wilayah admisnitrasi provinsi tersebut.

    Ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor


    Penetapan Pajak dan Ketetapan Pajak


    Berdasarkan pada Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang disampaikan oleh Wajib Pajak (WP), maka gubernur ataupun pejabat yang telah ditunjuk oleh gubernur menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor yang terhutang dengan menerbitkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). Bentuk, isi, kwalitas dan ukuran SKPD ini telah ditetapkan oleh menteri dalam negeri. Dalam rentang waktu 5 tahun setelah saat terhutangnya pajak, Gubernur bisa menerbitkan SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), SKPDKBT (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Daerah, dan SKPDN (Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil).

    Surat Tagihan Pajak Daerah | STPD


    Gubernur bisa menerbitkan STPD apabila Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun berjalan kurang atau tidak berjalan. hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan dalam pembayaran dikarenakan salah tulis dan Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administratif yang berupa denda atau bunga.

    Selain ketentuan tersebut, Gubernur juga bisa menerbitkan STPD jika kewajiban pembayaran atas pajak terutang dalam SKPDKB atau SKPDKBT tidak dilaksanakan atau tidak sepenuhnya dijalankan oleh Wajib Pajak. Dengan demikian, Surat Tagihan Pajak Daerah juga bisa dipergunakan untuk menagih SKPDKB atau SKPDKBT yang kurang atau tidak dibayar oleh Wajib Pajak hingga dengan jatuh tempo pembayarn pajak.

    Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor


    Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor


    Pajak Kendaraan Bermotor harus dibayar atau dilunasi sekaligus dimuka untuk masa waktu 12 bulan. Pajak Kendaraan Bermotor dilunasi paling lambat 1 bulan (30 hari) sejak SKPD, STPD, SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, serta Putusan Banding yang mengakibatkan jumlah pajak yang harus dibayarkan bertambah diterbitkan. Pembayaran Pajak kendaraan Bermotor dilaksanakan ke kas daerah bank ataupun tempat lain yang telah ditunjuk oleh Gubernur dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah.

    Wajib Pajak yang membayar diberikan tanda bukti pembayaran atau pelunasan pajak dan Penning. Wajib Pajak yang telat membayar pajak akdan dikenakan sanksi, yaitu:
    1. Keterlambatan Pembayaran yang melebihi jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi yang berupa denda yang besarnya 25 % dari pokok pajaknya.
    2. Keterlambatan pembayaran yang melebihi 15 hari dienakan sanksi administrasi yang besarnya 2 % sebulan yang dihitung dari pajak yang terlambat dibayar atau kurang bayar untuk jangka waktu tempo paling lama 2 tahun atau 24 bulan terhitung sejak ketika terhutangnya pajak.

    Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor


    Apabila Pajak yang terhutang tidak dilunasi atua dibayar setelah jatuh tempo, pejabat pajak yang ditunjuk oleh gubernur akan melaksankan tindakan penagihan pajak yang dilakukan kepada pajak terhutang dalam SKPD, SKPDKBT, SKPDKB, STPD, Surat Keputusan, Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, serta Putusan Banding yang bisa mengakibatkan pajak yang harus dibayarkan bertambah.

    Dasar Perhitungan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor


    Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor


    Cara menghitung Besarnya Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terhutang dilakukan denga mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak. Rumus penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor umumya:

    Pajak Terutang = Tarif Pajak X Dasar Pengenaan Pajak
    = Tarif Pajak  X (NJKB x Bobot)


    Tarif Pajak Kendaraan Bermotor


    Tarif Pajak Kendaraan Bermotor berlaku sama di tiap Provinsi yang memungut Pajak kendaraan Bermotor. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan oleh Perda Provinsi. Menurut PP No. 65 Th 2001 Pasal 5 menyebutkan, tarif Pajak Kendaraan Bermotor dibagi kedalam 3 kelompok yang sesuai degan jenis kepemilikan kendaraan bermotor :
    • 1,5 Persen untuk kendaraa bermotor yang bukan untuk umum
    • 1 Persen untuk kendaraan bemotor untuk umum, yaitu kendaraan bermotor yang digunakan oleh umum yang dipungut bayaran
    • 0,5 persen untuk kendaraan bermotor alat alat besar dan alat berat


    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor | BBNKB


    Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berdasarkan kepada UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daeran dan Retribusi Daerah yang sekarang telah diganti dengan Undang Undang Nomer 34 Tahun 2000 dan PP Nomer 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.

    Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adlaah penyerahan kendaraan bemotor. Penguasaan kendaraa bermotor yang lebih dari Dua Belas (12) Bulan dianggap sebagai penyerahan kecuali penguasaan kendaraan bermotor dikarenakan atas perjanjian sewa beli.

    Dasar Pengenaan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adlaah nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB yang dipergunakan didalam ketentuan pajak kendaraan bermotor

    Tarif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penentuannya didasarkan pada tingkat penyerahan Objek Pajak yang terjadi serta jenis kendaraan yang diserahkan. Tarif BBNKB terhadap peneyrahan pertama telah ditetapkan sebagai berikut :
    • 10 Persen : Kendaraan bermotor bukan untuk umum
    • 10 Persen : Kendaraan bermtor untuk umum
    • 03 Persen : Kendraan bemrotor alat besar dan alat berat

    Tarif BBNKB terhadap penyerahan kedua serta selanjutnya telah ditetapkan sebesar berikut :
    • 01 Persen : Kendaraan bermotor bukan untuk umum
    • 01 Persen : Kendaraan bermotor untuk umum
    • 0,3 Persen: Kendaraan alat besar dan alat berat

    Tarif BBNKB terhadap peneyrakan dikarenakan warisan telah ditetapkan sebesar berikut :
    • 0,1 Persen untuk kendaraan bermotor bukan untuk umum
    • 0,1 Persen untuk kendaraan bermotor untuk umum
    • 0,3 Persen untuk kendaraan alat besar dan alat berat


    Keberatan, Banding dan Penghapusan


    Keberatan


    Keberatan terjadi apabila Wajib Pajak Kendaraan Bermotor tidak puas terhadap penetapan pajak yang dilakukan Gubernur bisa mengajukan keberatan terhadap isi atau materi dari ketetapan dengan membuat perhitungan jumlah pajak yang seharusnya dibayar menurut perhitungan oleh Wajib Pajak.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, Gubernur akan menetapkan keputusan terhadap pengajuan keberatan yang diajukan tersebut

    Banding


    Keputusan keberatan yang dilakukan oleh Gubernur disampikan kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor untuk dijalankan. Pengajuan permohonan banding tidak bisa menunda kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dan pelaksanaan penagihan pajak kendaraan bemotor

    Penghapusan


    BErdasarkan pada permohonan Wajib Pajak, Gubernur bisa memberi pengurangan, keringanan serta pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor


    Sanksi


    Keterlambatan dalam menjalankan pendaftaran yang melebihi waktu yang sudah tetepakan akan dikenakan denda yang berupa kenaikan yang besarnya 25 persen dari Pokok Pajak dan ditambah denganSanksi Administrasi yang berupa bunga yang besarnya 2 Persen perbulan dan dihitung dari pajak yang telat bayar atau yang kurang dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak terhutangnya pajak

    Ketentuan Pidana


    Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang sengaja atau karena alpa tidak menyampaikan SPTPD ataupun tidak mengisi dengan benar dan lengkap maupun memberikan keterangan yang tidak benar yang bisa merugikan daerah bisa dipidana dengan hukuman penjara atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindak pidana pada bidang perpajakan daerah tidak tituntut stelah melebihi jangka waktu sepuluh (10) tahun terhitung sejak terhutangnya pajak ataupun berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahn pajak yang berssangkutan.


    Jumat, 03 April 2015

    Pajak Pertambahan Nilai | PPN

    Pengertian Pajak Pertambahan Nilai


    Pajak Pertambahan Nilai atau yang familiar dengan singkatan PPN merupakan Pajak Tidak Langsung yang dikenakan kepada tiap pertambahan nilai atau sebuah transaksi penyerahan produk barang atau jasa kena pajak didalam pendistribusianya dari produsen atau penjual dan konsumen

    Pajak Pertambahan Nilai PPN
    Pajak Pertambahan Nilai PPN
    PPN disebut sebagai Pajak Tidak Langsung dikarenakan secara tidak langsung dikenakan kepada konsumen atau penanggung pajak namun melalui mekanisme pemungutan pajak kemudian pajak disetor oleh penjual barang atau jasa. Transaksi penyerahannya bisa berbentuk transaksi jual beli, sewa menyewa atau pemanfaatan jasa.

    Nilai Pajak Pertambahan Nilai ditambahkan didalam harga pokok barang atau jasa yang ditransaksikan (dperjualbelikan). Dengan begitu, penanggung pajak bisa berupa konsumen baik perorangan non komersial ataupun pelanggan bisnis

    Dan yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak adalah barang yang berwujud yang hukum atau sifatnya bisa berupa barang bergerak ataupun barang yang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Pada dasarnya seluruh barang adalah Barang Kena Pajak kecuali barang yang diatur secara lain oleh Undang Undang yang berlaku. Contoh barang bergerak dan tidak bergerak semial mobil, rumah dan lain lain dan barang yang tidak berwujud seperti, hak cipta, hak paten, merk dagang dan yang lannya.

    Dan yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak merupakan aktivitas pelayanan yang didasarkan pada suaut perikatan atau perbuatan hukum yang bisa menyebabkan suatu fasilitas atau atau kemudahan ataupun hak tersedia untuk di pakei, termasuk jasa yang djalankan dalam menghasilkan suatu barang karena permintaan atau pesanan dengan bahan serta atas petunjuk dari si pemesan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Misalnya jasa konsultan, jasa konstruksi, jasa sewa ruangan, dan lain lain..

    Pemungutan, dan penyetoran serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai adalah suatu kewajiban dari Pedagang atau Produsen yang nantinya disebut dengan Pengusaha Kena Pajak atau yang famliar dengan singkatan PKP. Pengusaha Kena Pajak ini adalah pengusaha yang menjalankan penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak


    Kamis, 02 April 2015

    Jenis Jenis Pajak di Indonesia

    Jenis Jenis Pajak yang Berlaku


    Jenis Jenis Pajak di Indonesia meliputi bermacam macam jenis dan umumnya bisa dibedakan berdasarkan pihak pemungut atau pengelolanya, juga bisa dibagi jenis jenis pajaknya berdasar pada karakter subjek pajak, obyek pajak, cara pemungutannya dan sebagainya.

    Jenis Jenis Pajak
    Jenis Jenis Pajak

    Jenis Pajak menurut Lembaga Pemungutan


    Jenis jenis pajak yang diklasifikasikan menurut lembaga pemungutnya, pajak bisa diklasifikasikan Pajak Pusat, dan Pajak Daerah

    Jenis Pajak Pusat


    Pajak Pusat merupakan pajak yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat , lebih spesifik lagi pajak pusat mayoritas dikelolah oleh Dirjen Pajak - Kementerian Keuangan. Adapun Pajak yang dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) adalah terdiri atas :

    Pajak Penghasilan (PPh)

    Pajak Penghasilan atau yang biasa disingkat PPh merupakan pajak yang dikenakan pada badan atau orang pribadi atas penghasilan yang diperoleh pada satu tahun pajak. Lebih lengkap mengenai Pajak Penghasilan anda bisa membacanya di : Pajak Penghasilan

    Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    Pajak Pertambahan Nilai atau yang biasa dikenal sebagai PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap konsumsi barang kena pajak maupun jasa kena pajak pada daerah wilayah indonesia (daerah pabean). perusahaan, orang pribadi ataupun pemerintah yang mengkonsumsi barang atau jasa kena pajak akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pada dasarnya, tiap barang atau jasa adalah termasuk Barang Kena Pajak ataupun Jasa Kena Pajak kecuali Undang Undang PPn Menentukan lain.

    Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

    Selain juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas konsumsi Barang Kena Pajak, pada barang baragn tertentu yang diklasifikasikan sebagai barang mewah juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau yang disingkat PPnBM. Dan yang termasuk kedalam Barang Mewah yang dikenakan PPnBM adalah :
    • Barang tersebut bukanlah kebutuhan pokok
    • Dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu
    • Umumnya dikonsumsi olah masyarakt yang memiliki penghasilan tinggi
    • Dikonsumsi untuk menunjukkan status
    • Bila dikonsumsi bisa merusak moral masyarakat dan merusak kesehatan serta bisa mengganggu ketertiban dalam masyarakat

    Bea Materai

    Bea Materai merupakan pajak yang dikenakan terhadap pemanfaatan dokumen semisal surat perjanjian, akte notaris, kuitansi pembayaran, surat berhargga dan efek yang didalamnya memuat nominal uang diatas jumlah tertentu yang sesuai dengan ketentuan.

    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

    Pajak Bumi dan Bangunan atau yang familiar dengan istilah PBB merupakan pajak yang dikenakan terhadap kepemilikan maupun pemanfaatan tanah dan atau bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah Pajak Pusat namun pada alokasian danya hampir seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Kabupaten atau Kota maupun Pemerintah Provinsi

    Namun, sejak tanggal 1 Januari 2010 Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan perkotaan menjadi jenis Pajak Daerah sepanjang Perda (peraturan daerah) mengenai Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan. Jika dalam rentang waktu tersebut hingga paling lambat 31 desember 2013 Perda masih belum diterbitkan, maka Pajak Bumi dan Bangunan di Daerah tersebut masih tetap dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Sejak 1 Januari 2014, Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan adalah Pajak Daerah, dan untuk Pajak Bumi dan Bangunan perkebungan, Pertambangan dan Perhutanan masih termasuk Pajak Pusat. Lebih lengkapnya bisa baca artikel sebelumnya di: Pajak Bumi dan Bangunan

    Pajak Daerah


    Pajak Daerah merupakan pajak yang pemungutnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik ditingkat Provinsi ataupun Kabupaten atau Kota, adapun macam macam pajak daerah diantaranya :

    Pajak Propinsi
    • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
    • Pajak Air Permukaan
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
    • Pajak Rokok
    .
    Sedangkan Pajak Kabupaten atau Kota, terdiri atas :
    • Pajak Hotel dan Restoran
    • Pajak Reklame
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Penerangan Jalan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Mineral bulan Logam dan Batuan
    • Pajak Sarang Burung Walet
    • Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan pekotaan
    • Pajak Air Tanah
    • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan

    Selain itu ada juga yang mengklasifikasikan jenis jenis pajak ditinjau dari cara pemungutan dan objek pajak yang dikenakan

    Ditinjau dari Cara Pemungutan

    Pajak Langsung

    Pajak yang yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak sendiri, tidak boleh dikuasakan atau dilimpahkan kepada orang lain. yang termasuk Pajak Langsung contohnya :
    • Pajak Penghasilan (PPh)
    • Pajak Bumi dan Bangunan
    • Pajak Perseroan (PPs)
    • Pajak Deviden
    • Pajak Bunga Deposito
    • Pajak Kekayaan
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama

    Pajak Tak Langsung

    Pajak Tidak Langsung merupakan pajak yang pemungutannya bisa dialihkan atau diwakilkan oleh orang lain, Contohnya :
    • Pajak Penjualan
    • Pajak Pertambahan Nilai
    • Cukai
    • Pita Rokok
    • Pajak Tontonan
    • Bea Materai
    • Bea Masuk (pajak impor)
    • Pajak Ekspor

    Jenis Pajak di tinjau dari Obyek yang dikenakan Pajak :

    Pajak Subyektif

    Pajak subjektif merupakan pajak yang berdasarkan atas subyek (orangnya), keadaan atau kondisi pajak bisa mempengarui jumlah terutang pajak yang harus dibayar semisal pajak penghasilan, pajak kekayaan dan lain lain

    Pajak Obyektif

    Pajak Objektif adalah pajak yang pemungutannya didasarkan pada objeknya, semisal bea masuk bea materai, pajak kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Impor dan lain sebagainya

    Demikianlah yang bisa saya bagikan mengenai Jenis Jenis Pajak yang berlaku di Indonesia


    MUDAH !! Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

    Cara menghitung PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan TAK SESULIT yang dibayangkan, banyak masyarakat (Wajib Pajak) yang belum mengetahuinya. Bahkan banyak yang enggan membayar pajak bumi dan bangunan dikarenakan ketidaktahuan mengenai cara menghitung pajak bumi dan bangunan nya

    cara menghitung pajak bumi dan bangunan
    Cara menghitung PBB
    Dasar pengenaan Pajak Bumi dan bangunan adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yaitu harga rata rata yang didapat dari sebuah transaksi jual beli yang wajar. Apabila tidak ada transaksi jual beli, penentuan Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan dengan cara membandingkan harga dengan objek lain yang masih sejenis ataupun nilai perolehan yang baru atau NJOP Pengganti.
    1. Perbandingan harga dengan obyek lain yang sama jenis merupakan sebuah pendekatan dalam penentuan nilai jual objek pajak yang dilakukan dengan cara memperbandingkannya dengan objek pajak yang lain yang masih sejenis, lokasinya berdekatan, memiliki fungsi yang sama, serta sudah diketahui nilai harga jualnya.
    2. Nilai perolehan baru merupakan sebuah pendekatan dalam menentukan nilai jual sebuah objek pajak yang dilakukan dengan cara menghitung semua biaya biaya yang dikeluarkan dalam mendapatkan objek pajak tersebut ketika penilaian dilakukan dan dikurangi penyusutan yang terjadi sesuai dengan kondisi fisik objek pajak tersebut
    3. Nilai Jual Penggati merupakan sebuah pendekatan dalam menentukan nilai jual objek pajak yang didasarkan pada hasil produksi oleh objek pajak tersebut. 

    Apabila kita membeli sebuah rumah besarta tanahnya atau tanah saja maka NJOP nya bukan nilai transaksi pembelian rumah yang dilakukan. NJOP-nya adalah nilai penjualan secara rata rata yang ditetapkan oleh kantor pajak.

    Dalam menentukan NJOP beberapa faktor perlu diperhatikan seperti berikut:
    Faktor yang menentukan dalam klasifikasi Bumi :
    1. Letak
    2. Pemanfaatan
    3. Peruntukan
    4. Kondisi Lingkungan
    Faktor yang menentukan dalam klasifikasi Bangungan :
    1. Bahan yang digunakan dalam bangunan
    2. rekayasa
    3. letak
    4. kondisi lingkungan

    Contoh Cara Menghitung PBB | Pajak Bumi dan Bangunan


    Sebelumnya istilah istilah yang terkait dengan pajak bumi dan bangunan :

    PBB:Pajak Bumi dan Bangunan
    NJOP:Nilai Jual Objek Pajak
    NJKP:Nilai Jual Kena Pajak
    NJOTKP:Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak

    Dasar Penghitungan Pajak


    Dasar Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan adalah NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak yang besarnya berupa persentase tertentu atas NJOP. Persentase NJKP ditetapkan paling rendah 20% dan yang paling tinggi hingga 100% yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

    Contoh :
    NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak besarnya Rp 1.000.000, Persentase NJOP misalnya 20 %, maka NJOP atau Nilai Jual Kena Pajaknya sebesar :

    20% x Rp 1.000.000 : Rp 200.000

    Rumus cara menghitung PBB : 0,5 persen X tarif tetap
    (Berdasarkan pada UU No 12 Tahun 1994)

    Contoh sederhana :

    Ahmad Sobirin memiliki rumah seluas 36 meter persegi yang berdiri diatas sebidang tanah seluas 72 meter persegi.

    Diketahui harga tanah tersebut adalah 2.000,000 per meter dan bangunan dihargai Rp 1.000.000 per meter persegi

    Selain itu terdapat taman yang luasnya 36 mter persegi dimana taman tersebut permeternya senilai Rp 500.000, Dan jika Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 10.000.000. maka berakah Ahmad Sobirin harus membayar Pajak Bumi dan Bangunannya?

    Beberapa data yang ada :

    Tanah : 72 x 2.000.000 = 144.000.000
    Bangunan : 36 x 1.000.000 = 36.000.000
    Taman : 36 x 500.000 = 18.000.000

    1. Menghitung Nilai Bangunan


    Nilai Bangunan = Bangungan + Taman - NJOPTKP
    Bangunan 36.000.000
    Taman 18.000.000 +
    54.000.000
    NJOPTKP 10.000.000 -
    Nilai Bangunan = 44.000.000

    2. Menghitung NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)


    Nilai Bangunan Rp 44.000.000
    Nilai Tanah Rp 144.000.000 +
    NJOP Rp 188.000.000

    3. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan


    PBB :
    Nilai Bangunan 0,50% x 20% x Rp 44.000.000 = Rp 44.000
    Nilai Tanah 0,50% x 20% x Rp 144.000.000 = Rp 144.000 +
    Rp 188.000

    Besaran nilai Pajak Bumi dan Bangunan Bpk Ahmad Sobirin yang harus dibayar sebesar Rp 188.000

    Dalam Pembayaran PBB, seorang Wajib Pajak memiliki beberapa hak, diantaranya:
    • Mengajukan keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan
    • Mengajukan Banding jika keberatan tersebut tidak diterima
    • Mengusulkan pengurangan atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
    • Melakukan SKP atau Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan

    Semoga artikel mengenai Pajak Bumi dan Bangunan ini bermanfaat untuk anda


    Rabu, 01 April 2015

    Pajak Bumi dan Bangunan | Dasar - Dasar PBB

    Pajak Bumi dan Bangunan - Salah satu jenis pajak properti adalah Pajak Bumi dan Bangunan atau yang lebih akrab ditelinga sebagai PBB. Pajak Bumi dan Bangunan adalah jenis pajak yang sifatnya kebendaan, artinya besar kecilnya pajak yang terutang ditentukan oleh kondisi objek pajaknya yaitu bumi dan atau bangunan. Kondisi subjeknya tidak termasuk dalam penentuan besar kecilnya pajak

    Pajak Bumi dan Bangunan
    Pajak Bumi dan Bangunan
    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dulu pada awalnya adalah pajak pusat yang penerimanya dialokasikan kepada daerah dengan porsi tertentu, tapi didalam perkembangannya berdasar UU No 28 Th 2009 mengenai PDRD pajak, sepenuhnya menjadi pajak daerah.

    Filosofi Pajak Bumi dan Bangunan


    Filosofi Pajak Bumi dan Bangunan landasannya adalah seperti berkut ini :
    • Bahwa pajak adalah sumber penerimaan bagi negara yang sangat penting untuk pelaksanaan serta peningkatan pembanguan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, maka dari itu dibutuhkan peran serta dari rakyat.
    • Bahwa bumi dan bangunan memberi keuntungan ataupun kedudukan ekonomis sosial yang lebihb baik bagi badan atau orang yang memiliki suatu hak terhadapnya atau mendapatkan manfaat dari bumi dan bangunan. maka dari itu sangat wajar jika kepada meraka tersebut diwajibkan untuk memberi sebagian dari manfaat yang didapat kepada negara degnan cara melalui pajak.

    Dasar Hukum dan Pengertian Hukum Pajak Bumi dan Bangunan


    Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan pada objek pajak yang berupa tanah dan atau bangunan yang dilandaskan pada azas manfaat dan dibayarkan tiap tahun. Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan pada UU no 2 tahun 1985 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diubah menjadi UU no 12 tahun 1994.

    Pada Bab 1, mengatur mengenai Ketentuan Umum yang menjelaskan istilah teknis mengenai Pajak Bumi dan Bangunan seperti pengertian :
    • Bumi : Permukaan bumi dan tubuh bumi yang berada dibawahnya
    • Bangunan : konsturksi teknik yang tertanam atau dilekatkan pada tanah atau perairan

    Objek Pajak Bumi dan Bangunan


    Tidak semua objek bumi dan bangunan yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan, ada beberapa objek yang dikecualikan pada pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), seperti:
    • Dipergunakan untuk melayani kepentingan umum pada bidang ibadah, sosial, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan nasional yang tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan
    • Dipergunakan untuk fungsi kuburan, peninggalan purbakala 
    • Merupakan hutang lindung, suaka alam, taman nasional, hutan wisata, tanah pengembalaan yang haknya dikuasi oleh desa serta tanah milik negara yang belum terbebani suatu hak
    • Dipergunakan oleh perwakilan diplomatis, konsulate yang berdasarkan azas perlakuan timba balik
    • Dipergunakan oleh perwakilan organisasi internasional yang telah ditentukan oleh Menkeu
    • Objek pajak dipergunakan negara dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, penentuan pengenaan pajaknya telah diatur lebih lanjut dengan PP (peraturan Pemrintah)

    Subjek Pajak Bumi dan Bangunan


    Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah badan atau orang yang dengan nyata memiliki hak atas bumi dan atau mendapatkan manfaat atas bumi dan atau mempunyai, menguasai dan atau mendapatkan manfaat atas suatu bangunan. Tak jarang ada objek pajak yang lebih dari satu orang subjek pajaknya, artinya ada satu objek pajak namun mempunyai beberapa wajib pajak. Lalu apakah semua menjadi terhutang Pajak Bumi dan Bangunan apabila ini terjadi ?

    Jika terjadi seperti kasus tersebut, maka yang harus dilakukan adlaah melihat perjanjian atau agreement diantara pihak-pihak yang berkepentingan pada objek pajak tersebut. Umumnya pada perjanjian tersebut membahas pihak yang kaan  menjalankan kewajiban atas pajak bumi dan bangunan. Dan jika tidak ada yang disebutkan pada perjanjian tersebut, maka Dirjen Pajak bisa menetapkan subjek pajaknya berdasarkan UU no 12 tahun 1994 pasal 4 ayat 3

    Penilaian


    Besar kecilnya nilai Pajak bumi dan Bangunan tak terlepas dari proses penilaian. Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan mencakup penilaian atas objek tanah dan bangunan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak dalam penentuan NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak yang nanti akan dijadikan dasar dalam pengenaan pajak.

    Beberapa pendekatan metode yang bisa digunakan dalam melakukan penilaian objek pajak sebagai berkut:
    • Pendekatan Data Pasar 
    Nilai Jual Objek Pajak dihitung dengan memperbandingkan Objek Pajak yang sejenis dengan Objek pajak yang sudah diketahui harga pasarnya. Umumnya metode ini dipergunakan dalam penentuan NJIOP tanah tapi juga bisa digunakan dalam penentuan NJOP bangunan.
    • Pendekatan Biaya
    Metode ini dipergunakan dalam penentuan nilai tanah atau bangunan, khususnya bangunan yang menghitung NJOP nya dengan menghitung semua biaya yang telah dikeluarkan dalam memperoleh atau membuat bangunan baru sejenis lalu dikurangi biaya penyusutan fisiknya.
    • Pendekatan Pendapatan
    Metode Pendekatan ini dipergunakan dalam penentuan NJOP yang tidak bisa dilakukan dengan kedua metode sebelumnya, namun ditentukan dengan berdasar pada hasil bersihobjek pajaknya. Biasanya pendekatan ini dipergunakan dalam penentuan NJOP galian tambang ataupun objek perairan

    Demikian selias mengenai Pajak Bumi dan Bangunan


    Selasa, 31 Maret 2015

    Tugas Hukum Pajak dan Fungsi Hukum Pajak

    Tugas Hukum Pajak


    Tugas Hukum Pajak secara umum yang menjadi kewajiban bagi Hukum Pajak adalah sebagai berikut :
    1. Memahami kondisi masyarakat yang bisa dihubungkan dengan pengenaan atas pajak
    2. Menyusun rumus kedalam peraturan hukum
    3. Menafsirkan peraturan hukum
    4. Mengatur semua ketentuan hukum pidana
    5. Mengatur semua ketentuan administrasi
    6. Mengatur semua ketentuan tentang peradilan administratif dan peradilan pajak

    Adapun Tugas Hukum Pajak secara Khusus adalah hukum pajak sebagai suatu alat kebijakan dalam menentukan politik perekonomian maupun tugas diluar kepentingan keuangan negara

    Tugas dan Fungsi Hukum Pajak

    Fungsi Hukum Pajak


    Fungsi atau Kegunaan dari Hukum Pajak berhubungan dengan fungsi dari suatu negara. Adapun beberapa fungsi dari suatu negara antara lain seperti :
    1. Berusaha Memakmurkan dan mensejahterakan rakyat - Negara yang berhasil adalah negara yang dapat membuat rakyat atau masyaraktnya merasa bahagia secara umum baik dari sudut pandang ekonomi ataupun sosial kemasyarakatan.
    2. Melaksanakan ketertiban - dalam menciptakan suatu kondisi lingkungan yang bersuasana kondusif serta damai dibutuhkan pemeliharaan atas ketertiban umum yang mendapat dukungan secara penuh oleh rakyat
    3. Pertahanan dan keamanan - Sebuah negara harus dapat memberikan rasa aman dan menjaga dari berbagai macam gangguan ataupun ancaman yang berasal dari luar ataupun dari dalam negeri sendiri
    4. Menegakkan keadilan - Negara menyusun lembaga peradilan yang digunakan sebagai wadah bagi warga negara untuk meminta keadilan diseluruh aspek / bidang

    Dalam melaksanakan fungsi tersebut, sebuah negara memerlukan biaya yang jumlahnya lumayan besar dan bersifat rutin. Biaya biaya tersebut harus dibebankan atau ditanggung oleh tiap warga yang dinilai bisa atau mampu untuk memberikan sumbangsih yang kita kenal sebagai PAJAK

    Sumbangsih dari rakyat atau warga negara tersebut harus diatur didalam peraturan yang jelas, sehingga disusunlah HUKUM PAJAK yang fungsi utamanya mengatur perpindahan kekayaan dari masyarakat sebagai wajib pajak kepada publik melalui kas negara tersbut bisa berjalan degnan baik, tertib, teratur, adil dan tidak  memicu tindakan kesewenangan dari pelaksana hukum pajak.

    Dengan Fungsi Hukum Pajak, diharapkan fungsi budgetair dari pajak bisa dijalankan dengan adil. pada pembukan hukum pajak harus diperlihatkan juga fungsi regulerent dadri pajak sehingga pemerintah bisa mengatur pertumbuhan perekonomian melalui kebijakan kebijakan pajak.

    Apabila ada kesalahan ataupun pertanyaan tentang Tugas Hukum Pajak dan Fungsi Hukum Pajak, silahkan tinggalkan komentar, terima kasih.