Jumat, 03 April 2015

Pajak Pertambahan Nilai | PPN

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai


Pajak Pertambahan Nilai atau yang familiar dengan singkatan PPN merupakan Pajak Tidak Langsung yang dikenakan kepada tiap pertambahan nilai atau sebuah transaksi penyerahan produk barang atau jasa kena pajak didalam pendistribusianya dari produsen atau penjual dan konsumen

Pajak Pertambahan Nilai PPN
Pajak Pertambahan Nilai PPN
PPN disebut sebagai Pajak Tidak Langsung dikarenakan secara tidak langsung dikenakan kepada konsumen atau penanggung pajak namun melalui mekanisme pemungutan pajak kemudian pajak disetor oleh penjual barang atau jasa. Transaksi penyerahannya bisa berbentuk transaksi jual beli, sewa menyewa atau pemanfaatan jasa.

Nilai Pajak Pertambahan Nilai ditambahkan didalam harga pokok barang atau jasa yang ditransaksikan (dperjualbelikan). Dengan begitu, penanggung pajak bisa berupa konsumen baik perorangan non komersial ataupun pelanggan bisnis

Dan yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak adalah barang yang berwujud yang hukum atau sifatnya bisa berupa barang bergerak ataupun barang yang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Pada dasarnya seluruh barang adalah Barang Kena Pajak kecuali barang yang diatur secara lain oleh Undang Undang yang berlaku. Contoh barang bergerak dan tidak bergerak semial mobil, rumah dan lain lain dan barang yang tidak berwujud seperti, hak cipta, hak paten, merk dagang dan yang lannya.

Dan yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak merupakan aktivitas pelayanan yang didasarkan pada suaut perikatan atau perbuatan hukum yang bisa menyebabkan suatu fasilitas atau atau kemudahan ataupun hak tersedia untuk di pakei, termasuk jasa yang djalankan dalam menghasilkan suatu barang karena permintaan atau pesanan dengan bahan serta atas petunjuk dari si pemesan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Misalnya jasa konsultan, jasa konstruksi, jasa sewa ruangan, dan lain lain..

Pemungutan, dan penyetoran serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai adalah suatu kewajiban dari Pedagang atau Produsen yang nantinya disebut dengan Pengusaha Kena Pajak atau yang famliar dengan singkatan PKP. Pengusaha Kena Pajak ini adalah pengusaha yang menjalankan penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak


Kamis, 02 April 2015

Jenis Jenis Pajak di Indonesia

Jenis Jenis Pajak yang Berlaku


Jenis Jenis Pajak di Indonesia meliputi bermacam macam jenis dan umumnya bisa dibedakan berdasarkan pihak pemungut atau pengelolanya, juga bisa dibagi jenis jenis pajaknya berdasar pada karakter subjek pajak, obyek pajak, cara pemungutannya dan sebagainya.

Jenis Jenis Pajak
Jenis Jenis Pajak

Jenis Pajak menurut Lembaga Pemungutan


Jenis jenis pajak yang diklasifikasikan menurut lembaga pemungutnya, pajak bisa diklasifikasikan Pajak Pusat, dan Pajak Daerah

Jenis Pajak Pusat


Pajak Pusat merupakan pajak yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat , lebih spesifik lagi pajak pusat mayoritas dikelolah oleh Dirjen Pajak - Kementerian Keuangan. Adapun Pajak yang dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) adalah terdiri atas :

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan atau yang biasa disingkat PPh merupakan pajak yang dikenakan pada badan atau orang pribadi atas penghasilan yang diperoleh pada satu tahun pajak. Lebih lengkap mengenai Pajak Penghasilan anda bisa membacanya di : Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai atau yang biasa dikenal sebagai PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap konsumsi barang kena pajak maupun jasa kena pajak pada daerah wilayah indonesia (daerah pabean). perusahaan, orang pribadi ataupun pemerintah yang mengkonsumsi barang atau jasa kena pajak akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pada dasarnya, tiap barang atau jasa adalah termasuk Barang Kena Pajak ataupun Jasa Kena Pajak kecuali Undang Undang PPn Menentukan lain.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Selain juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas konsumsi Barang Kena Pajak, pada barang baragn tertentu yang diklasifikasikan sebagai barang mewah juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau yang disingkat PPnBM. Dan yang termasuk kedalam Barang Mewah yang dikenakan PPnBM adalah :
  • Barang tersebut bukanlah kebutuhan pokok
  • Dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu
  • Umumnya dikonsumsi olah masyarakt yang memiliki penghasilan tinggi
  • Dikonsumsi untuk menunjukkan status
  • Bila dikonsumsi bisa merusak moral masyarakat dan merusak kesehatan serta bisa mengganggu ketertiban dalam masyarakat

Bea Materai

Bea Materai merupakan pajak yang dikenakan terhadap pemanfaatan dokumen semisal surat perjanjian, akte notaris, kuitansi pembayaran, surat berhargga dan efek yang didalamnya memuat nominal uang diatas jumlah tertentu yang sesuai dengan ketentuan.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan atau yang familiar dengan istilah PBB merupakan pajak yang dikenakan terhadap kepemilikan maupun pemanfaatan tanah dan atau bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah Pajak Pusat namun pada alokasian danya hampir seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Kabupaten atau Kota maupun Pemerintah Provinsi

Namun, sejak tanggal 1 Januari 2010 Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan perkotaan menjadi jenis Pajak Daerah sepanjang Perda (peraturan daerah) mengenai Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan. Jika dalam rentang waktu tersebut hingga paling lambat 31 desember 2013 Perda masih belum diterbitkan, maka Pajak Bumi dan Bangunan di Daerah tersebut masih tetap dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Sejak 1 Januari 2014, Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan adalah Pajak Daerah, dan untuk Pajak Bumi dan Bangunan perkebungan, Pertambangan dan Perhutanan masih termasuk Pajak Pusat. Lebih lengkapnya bisa baca artikel sebelumnya di: Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Daerah


Pajak Daerah merupakan pajak yang pemungutnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik ditingkat Provinsi ataupun Kabupaten atau Kota, adapun macam macam pajak daerah diantaranya :

Pajak Propinsi
  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Rokok
.
Sedangkan Pajak Kabupaten atau Kota, terdiri atas :
  • Pajak Hotel dan Restoran
  • Pajak Reklame
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Mineral bulan Logam dan Batuan
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan pekotaan
  • Pajak Air Tanah
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan

Selain itu ada juga yang mengklasifikasikan jenis jenis pajak ditinjau dari cara pemungutan dan objek pajak yang dikenakan

Ditinjau dari Cara Pemungutan

Pajak Langsung

Pajak yang yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak sendiri, tidak boleh dikuasakan atau dilimpahkan kepada orang lain. yang termasuk Pajak Langsung contohnya :
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Bumi dan Bangunan
  • Pajak Perseroan (PPs)
  • Pajak Deviden
  • Pajak Bunga Deposito
  • Pajak Kekayaan
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama

Pajak Tak Langsung

Pajak Tidak Langsung merupakan pajak yang pemungutannya bisa dialihkan atau diwakilkan oleh orang lain, Contohnya :
  • Pajak Penjualan
  • Pajak Pertambahan Nilai
  • Cukai
  • Pita Rokok
  • Pajak Tontonan
  • Bea Materai
  • Bea Masuk (pajak impor)
  • Pajak Ekspor

Jenis Pajak di tinjau dari Obyek yang dikenakan Pajak :

Pajak Subyektif

Pajak subjektif merupakan pajak yang berdasarkan atas subyek (orangnya), keadaan atau kondisi pajak bisa mempengarui jumlah terutang pajak yang harus dibayar semisal pajak penghasilan, pajak kekayaan dan lain lain

Pajak Obyektif

Pajak Objektif adalah pajak yang pemungutannya didasarkan pada objeknya, semisal bea masuk bea materai, pajak kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Impor dan lain sebagainya

Demikianlah yang bisa saya bagikan mengenai Jenis Jenis Pajak yang berlaku di Indonesia


MUDAH !! Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Cara menghitung PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan TAK SESULIT yang dibayangkan, banyak masyarakat (Wajib Pajak) yang belum mengetahuinya. Bahkan banyak yang enggan membayar pajak bumi dan bangunan dikarenakan ketidaktahuan mengenai cara menghitung pajak bumi dan bangunan nya

cara menghitung pajak bumi dan bangunan
Cara menghitung PBB
Dasar pengenaan Pajak Bumi dan bangunan adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yaitu harga rata rata yang didapat dari sebuah transaksi jual beli yang wajar. Apabila tidak ada transaksi jual beli, penentuan Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan dengan cara membandingkan harga dengan objek lain yang masih sejenis ataupun nilai perolehan yang baru atau NJOP Pengganti.
  1. Perbandingan harga dengan obyek lain yang sama jenis merupakan sebuah pendekatan dalam penentuan nilai jual objek pajak yang dilakukan dengan cara memperbandingkannya dengan objek pajak yang lain yang masih sejenis, lokasinya berdekatan, memiliki fungsi yang sama, serta sudah diketahui nilai harga jualnya.
  2. Nilai perolehan baru merupakan sebuah pendekatan dalam menentukan nilai jual sebuah objek pajak yang dilakukan dengan cara menghitung semua biaya biaya yang dikeluarkan dalam mendapatkan objek pajak tersebut ketika penilaian dilakukan dan dikurangi penyusutan yang terjadi sesuai dengan kondisi fisik objek pajak tersebut
  3. Nilai Jual Penggati merupakan sebuah pendekatan dalam menentukan nilai jual objek pajak yang didasarkan pada hasil produksi oleh objek pajak tersebut. 

Apabila kita membeli sebuah rumah besarta tanahnya atau tanah saja maka NJOP nya bukan nilai transaksi pembelian rumah yang dilakukan. NJOP-nya adalah nilai penjualan secara rata rata yang ditetapkan oleh kantor pajak.

Dalam menentukan NJOP beberapa faktor perlu diperhatikan seperti berikut:
Faktor yang menentukan dalam klasifikasi Bumi :
  1. Letak
  2. Pemanfaatan
  3. Peruntukan
  4. Kondisi Lingkungan
Faktor yang menentukan dalam klasifikasi Bangungan :
  1. Bahan yang digunakan dalam bangunan
  2. rekayasa
  3. letak
  4. kondisi lingkungan

Contoh Cara Menghitung PBB | Pajak Bumi dan Bangunan


Sebelumnya istilah istilah yang terkait dengan pajak bumi dan bangunan :

PBB:Pajak Bumi dan Bangunan
NJOP:Nilai Jual Objek Pajak
NJKP:Nilai Jual Kena Pajak
NJOTKP:Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak

Dasar Penghitungan Pajak


Dasar Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan adalah NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak yang besarnya berupa persentase tertentu atas NJOP. Persentase NJKP ditetapkan paling rendah 20% dan yang paling tinggi hingga 100% yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Contoh :
NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak besarnya Rp 1.000.000, Persentase NJOP misalnya 20 %, maka NJOP atau Nilai Jual Kena Pajaknya sebesar :

20% x Rp 1.000.000 : Rp 200.000

Rumus cara menghitung PBB : 0,5 persen X tarif tetap
(Berdasarkan pada UU No 12 Tahun 1994)

Contoh sederhana :

Ahmad Sobirin memiliki rumah seluas 36 meter persegi yang berdiri diatas sebidang tanah seluas 72 meter persegi.

Diketahui harga tanah tersebut adalah 2.000,000 per meter dan bangunan dihargai Rp 1.000.000 per meter persegi

Selain itu terdapat taman yang luasnya 36 mter persegi dimana taman tersebut permeternya senilai Rp 500.000, Dan jika Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 10.000.000. maka berakah Ahmad Sobirin harus membayar Pajak Bumi dan Bangunannya?

Beberapa data yang ada :

Tanah : 72 x 2.000.000 = 144.000.000
Bangunan : 36 x 1.000.000 = 36.000.000
Taman : 36 x 500.000 = 18.000.000

1. Menghitung Nilai Bangunan


Nilai Bangunan = Bangungan + Taman - NJOPTKP
Bangunan 36.000.000
Taman 18.000.000 +
54.000.000
NJOPTKP 10.000.000 -
Nilai Bangunan = 44.000.000

2. Menghitung NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)


Nilai Bangunan Rp 44.000.000
Nilai Tanah Rp 144.000.000 +
NJOP Rp 188.000.000

3. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan


PBB :
Nilai Bangunan 0,50% x 20% x Rp 44.000.000 = Rp 44.000
Nilai Tanah 0,50% x 20% x Rp 144.000.000 = Rp 144.000 +
Rp 188.000

Besaran nilai Pajak Bumi dan Bangunan Bpk Ahmad Sobirin yang harus dibayar sebesar Rp 188.000

Dalam Pembayaran PBB, seorang Wajib Pajak memiliki beberapa hak, diantaranya:
  • Mengajukan keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan
  • Mengajukan Banding jika keberatan tersebut tidak diterima
  • Mengusulkan pengurangan atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
  • Melakukan SKP atau Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan

Semoga artikel mengenai Pajak Bumi dan Bangunan ini bermanfaat untuk anda


Rabu, 01 April 2015

Pajak Bumi dan Bangunan | Dasar - Dasar PBB

Pajak Bumi dan Bangunan - Salah satu jenis pajak properti adalah Pajak Bumi dan Bangunan atau yang lebih akrab ditelinga sebagai PBB. Pajak Bumi dan Bangunan adalah jenis pajak yang sifatnya kebendaan, artinya besar kecilnya pajak yang terutang ditentukan oleh kondisi objek pajaknya yaitu bumi dan atau bangunan. Kondisi subjeknya tidak termasuk dalam penentuan besar kecilnya pajak

Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dulu pada awalnya adalah pajak pusat yang penerimanya dialokasikan kepada daerah dengan porsi tertentu, tapi didalam perkembangannya berdasar UU No 28 Th 2009 mengenai PDRD pajak, sepenuhnya menjadi pajak daerah.

Filosofi Pajak Bumi dan Bangunan


Filosofi Pajak Bumi dan Bangunan landasannya adalah seperti berkut ini :
  • Bahwa pajak adalah sumber penerimaan bagi negara yang sangat penting untuk pelaksanaan serta peningkatan pembanguan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, maka dari itu dibutuhkan peran serta dari rakyat.
  • Bahwa bumi dan bangunan memberi keuntungan ataupun kedudukan ekonomis sosial yang lebihb baik bagi badan atau orang yang memiliki suatu hak terhadapnya atau mendapatkan manfaat dari bumi dan bangunan. maka dari itu sangat wajar jika kepada meraka tersebut diwajibkan untuk memberi sebagian dari manfaat yang didapat kepada negara degnan cara melalui pajak.

Dasar Hukum dan Pengertian Hukum Pajak Bumi dan Bangunan


Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan pada objek pajak yang berupa tanah dan atau bangunan yang dilandaskan pada azas manfaat dan dibayarkan tiap tahun. Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan pada UU no 2 tahun 1985 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diubah menjadi UU no 12 tahun 1994.

Pada Bab 1, mengatur mengenai Ketentuan Umum yang menjelaskan istilah teknis mengenai Pajak Bumi dan Bangunan seperti pengertian :
  • Bumi : Permukaan bumi dan tubuh bumi yang berada dibawahnya
  • Bangunan : konsturksi teknik yang tertanam atau dilekatkan pada tanah atau perairan

Objek Pajak Bumi dan Bangunan


Tidak semua objek bumi dan bangunan yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan, ada beberapa objek yang dikecualikan pada pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), seperti:
  • Dipergunakan untuk melayani kepentingan umum pada bidang ibadah, sosial, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan nasional yang tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan
  • Dipergunakan untuk fungsi kuburan, peninggalan purbakala 
  • Merupakan hutang lindung, suaka alam, taman nasional, hutan wisata, tanah pengembalaan yang haknya dikuasi oleh desa serta tanah milik negara yang belum terbebani suatu hak
  • Dipergunakan oleh perwakilan diplomatis, konsulate yang berdasarkan azas perlakuan timba balik
  • Dipergunakan oleh perwakilan organisasi internasional yang telah ditentukan oleh Menkeu
  • Objek pajak dipergunakan negara dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, penentuan pengenaan pajaknya telah diatur lebih lanjut dengan PP (peraturan Pemrintah)

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan


Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah badan atau orang yang dengan nyata memiliki hak atas bumi dan atau mendapatkan manfaat atas bumi dan atau mempunyai, menguasai dan atau mendapatkan manfaat atas suatu bangunan. Tak jarang ada objek pajak yang lebih dari satu orang subjek pajaknya, artinya ada satu objek pajak namun mempunyai beberapa wajib pajak. Lalu apakah semua menjadi terhutang Pajak Bumi dan Bangunan apabila ini terjadi ?

Jika terjadi seperti kasus tersebut, maka yang harus dilakukan adlaah melihat perjanjian atau agreement diantara pihak-pihak yang berkepentingan pada objek pajak tersebut. Umumnya pada perjanjian tersebut membahas pihak yang kaan  menjalankan kewajiban atas pajak bumi dan bangunan. Dan jika tidak ada yang disebutkan pada perjanjian tersebut, maka Dirjen Pajak bisa menetapkan subjek pajaknya berdasarkan UU no 12 tahun 1994 pasal 4 ayat 3

Penilaian


Besar kecilnya nilai Pajak bumi dan Bangunan tak terlepas dari proses penilaian. Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan mencakup penilaian atas objek tanah dan bangunan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak dalam penentuan NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak yang nanti akan dijadikan dasar dalam pengenaan pajak.

Beberapa pendekatan metode yang bisa digunakan dalam melakukan penilaian objek pajak sebagai berkut:
  • Pendekatan Data Pasar 
Nilai Jual Objek Pajak dihitung dengan memperbandingkan Objek Pajak yang sejenis dengan Objek pajak yang sudah diketahui harga pasarnya. Umumnya metode ini dipergunakan dalam penentuan NJIOP tanah tapi juga bisa digunakan dalam penentuan NJOP bangunan.
  • Pendekatan Biaya
Metode ini dipergunakan dalam penentuan nilai tanah atau bangunan, khususnya bangunan yang menghitung NJOP nya dengan menghitung semua biaya yang telah dikeluarkan dalam memperoleh atau membuat bangunan baru sejenis lalu dikurangi biaya penyusutan fisiknya.
  • Pendekatan Pendapatan
Metode Pendekatan ini dipergunakan dalam penentuan NJOP yang tidak bisa dilakukan dengan kedua metode sebelumnya, namun ditentukan dengan berdasar pada hasil bersihobjek pajaknya. Biasanya pendekatan ini dipergunakan dalam penentuan NJOP galian tambang ataupun objek perairan

Demikian selias mengenai Pajak Bumi dan Bangunan


Selasa, 31 Maret 2015

Tugas Hukum Pajak dan Fungsi Hukum Pajak

Tugas Hukum Pajak


Tugas Hukum Pajak secara umum yang menjadi kewajiban bagi Hukum Pajak adalah sebagai berikut :
  1. Memahami kondisi masyarakat yang bisa dihubungkan dengan pengenaan atas pajak
  2. Menyusun rumus kedalam peraturan hukum
  3. Menafsirkan peraturan hukum
  4. Mengatur semua ketentuan hukum pidana
  5. Mengatur semua ketentuan administrasi
  6. Mengatur semua ketentuan tentang peradilan administratif dan peradilan pajak

Adapun Tugas Hukum Pajak secara Khusus adalah hukum pajak sebagai suatu alat kebijakan dalam menentukan politik perekonomian maupun tugas diluar kepentingan keuangan negara

Tugas dan Fungsi Hukum Pajak

Fungsi Hukum Pajak


Fungsi atau Kegunaan dari Hukum Pajak berhubungan dengan fungsi dari suatu negara. Adapun beberapa fungsi dari suatu negara antara lain seperti :
  1. Berusaha Memakmurkan dan mensejahterakan rakyat - Negara yang berhasil adalah negara yang dapat membuat rakyat atau masyaraktnya merasa bahagia secara umum baik dari sudut pandang ekonomi ataupun sosial kemasyarakatan.
  2. Melaksanakan ketertiban - dalam menciptakan suatu kondisi lingkungan yang bersuasana kondusif serta damai dibutuhkan pemeliharaan atas ketertiban umum yang mendapat dukungan secara penuh oleh rakyat
  3. Pertahanan dan keamanan - Sebuah negara harus dapat memberikan rasa aman dan menjaga dari berbagai macam gangguan ataupun ancaman yang berasal dari luar ataupun dari dalam negeri sendiri
  4. Menegakkan keadilan - Negara menyusun lembaga peradilan yang digunakan sebagai wadah bagi warga negara untuk meminta keadilan diseluruh aspek / bidang

Dalam melaksanakan fungsi tersebut, sebuah negara memerlukan biaya yang jumlahnya lumayan besar dan bersifat rutin. Biaya biaya tersebut harus dibebankan atau ditanggung oleh tiap warga yang dinilai bisa atau mampu untuk memberikan sumbangsih yang kita kenal sebagai PAJAK

Sumbangsih dari rakyat atau warga negara tersebut harus diatur didalam peraturan yang jelas, sehingga disusunlah HUKUM PAJAK yang fungsi utamanya mengatur perpindahan kekayaan dari masyarakat sebagai wajib pajak kepada publik melalui kas negara tersbut bisa berjalan degnan baik, tertib, teratur, adil dan tidak  memicu tindakan kesewenangan dari pelaksana hukum pajak.

Dengan Fungsi Hukum Pajak, diharapkan fungsi budgetair dari pajak bisa dijalankan dengan adil. pada pembukan hukum pajak harus diperlihatkan juga fungsi regulerent dadri pajak sehingga pemerintah bisa mengatur pertumbuhan perekonomian melalui kebijakan kebijakan pajak.

Apabila ada kesalahan ataupun pertanyaan tentang Tugas Hukum Pajak dan Fungsi Hukum Pajak, silahkan tinggalkan komentar, terima kasih.


Senin, 30 Maret 2015

Sekilas Tentang Hukum Pajak

Hukum Pajak


Pengertian Hukum Pajak

Hukum Pajak atau yang dalam bahasa inggris disebut degnan Tax Law yang juga diistilahkan dengan hukum fiskal walaupun sebenarnya hukum fiskal dan hukum pajak mempunyai substansi yang beda. Hukum Pajak meliputi hanya mengenai pajak sebagai kajian objeknya sedangkan hukum fiskal membicarakan pajak dan juga sebagian keuangan negara sebagai kajian objeknya.

Hukum Pajak
Hukum Pajak
Secara umum, Hukum pajak adalah hukum yang berhubungan dengan pajak, lebih sempit lagi, hukum pajak merupakan seperangkat kaida-kaidah hukum secara tertulis yang meliputi sanksi hukum. Sanksi hukum disini dimaksudkan supaya Pejabat Pajak dan Wajib Pajak mentaati kaidah kaida hukum yang berlaku dan tidak terjadi penyimpangan. Sanksinya bisa berupa sanksi pidana dan sanksi administrasi

Hukum Pajak adalah sekumpulan peraturan undang undang yang mengatur tentang hubungan pemerintah yang bertindak sebagai pemungut pajak dengan rakyat sebagai pembayar pajak (Rochmat Soemitro : 1979). Jadi yang diterangkan didalam Hukum Pajak adalah :
  • Subjek Pajak
  • Objek Pajak
  • Kewajiban Wajib Pajak
  • Timbul dan terhapusnya Hutang Pajak
  • Tata cara Penagihan Pajak
  • Tata cara banding dan pengajuan keberatan kepada peradilan pajak
UU KUP No 28 th 2007 tidak menjabarkan mengenai pengertian Hukum Pajak. tetapi hanya menyatakan kedudukannya hanya sebagai ketentuan umum untuk peraturan perundangan perpajakan yang lain. UU KUP berfungsi menjadi payung hukum terhadap UU pajak yang bersifat sektoral.

Definisi Hukum Pajak bisa memberikan petunjuk bagi aparat penegak Hukum Pajak dalam mempergunakan wewenand serta kewajibannya dalam menegakkan Hukum Pajak. Sebaliknya, bisa dijadikan pedoman oleh Wajib Pajak untuk menjualankan kewajiban dan mempergunakan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum akibat penegakan dari Hukum Pajak.

Penegakan Hukum Pajak pada lembaga peradilan dilaksanakan melalui lembaga peradilan pajak ataupun peradilan umum. Penegakan Hukum Pajak yang melalui lembaga peradilan pajak tertuju kepada penyelesaiaan sebuah sengketa pajak dan dijalankan melalui Lembaga Keberatan, Pengadilan Pajak serta Mahkamah Agung atau hanya Pengadlan Pajak dan Mahkamah Agung saja. Penegkan Hukum Pajak yang melalui Lembaga Peradilan Umum lebih memfokuskan penyelesaian mengenai tindak pidana pajak dan dijalankan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan, Pengadilan Tinggi serta Mahakamah Agung. Sedangkan pnegakan Hukum Pajak yang diluar lembaga peradilan dilaksanakan oleh para Pejabat Pajak dengan mempergunakan wewenangnya berupa penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan surat keputusan yang berkaitan dengan penagihan pajak.

Demikianlah sekilas mengenai Hukum Pajak


Minggu, 29 Maret 2015

4 Fungsi Pajak yang Utama

Fungsi Pajak


Fungsi Pajak - Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara yang berdasar pada undang undang sehingga bisa dipaksakan dengan tidak mendapatkan balas jasa langsung yang bisa dirasakan oleh rakyat. Menurut Undang undang, Pajak bersifat memaksa, lalu memang apa saja fungsi dari pajak itu hingga sampai memaksa ?

fungsi pajak
Fungsi Pajak
Pajak memiliki peranan yang cukup signifikan didalam kehidupan bernegara, lebih khusus dalam menjalankan pembangunan. Pajak adalah sumber pendapatan bagi negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan termasuk didalamnya pengeluaran untuk pembangunan. Pajak memiliki beberapa fungsi, Fungsi Pajak bisa tercakup dalam beberapa fungsi berikut:

Fungsi Anggaran | Budgetair


Fungsi Pajak yang pertama adalah Fungsi Anggaran (Budgetair). Sebagai sumber utama pendapatan negara, pajak berperan untuk membiayai seluruh pengeluaran negara. Dalam melaksanakan tugas rutin negara serta menjalankan pembangunan, negara memerlukan biaya dan biaya tersebut bisa diperoleh dari pungutan pajak. Dalam pengeluaran rutin negara, biasanya digunakan untuk biaya semisal belanja barang, belanja pegawai, pemeliharaan dan lain lain. Dalam membiayai pembangunan, uang yang digunakan dari tabungan pemerintah, tabungan ini berasal dari seluruh penerimaan yang diperoleh baik dari pajak dan non pajak dikurangi oleh pengeluaran rutin negara.

Fungsi Mengatur | Regulerend


Pertumbuhan ekonomi bisa diatur melalui kebijakan pajak, dengan menggunakan fungsi mengatur, pajak dapat dipergunakan sebagai alat dalam mencapai tujuan. misalnya kebijakan kebijakan mengenai keringanan pajak atau fasilitas pajak tertentu oleh negara bagi pihak pihak yang dikehendaki dan diperlukan. Semisal, pemberian insentif keringan pajak mengenai industri galangan kapal, dimana saat ini industri galangan kapal sulit berkembang dan mayoritas berasal dari luar negeri sehingga menimbulkan potensi pertumbuhan ekonomi dibidang kelautan. Untuk itu pemerintah perlu untuk memajukan industri galangan kapal dalam negeri dengan memberikan insentif pajak kepada industri galangan kapal agar bisa dengan cepat melaju dan bersaing dengan galangan kapal di luar negeri.

Fungsi Stabilitas


Dengan uang hasil pajak, Pemerintah mempunyai dana dalam melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas harga dan tingkat inflasi bisa dikendalikan. Hal ini dapat dijalankan dengan mengatur peredaran uang yang ada di masyarakat, pemungutan pajak serta penggunaan dana pajak secara efektif dan efisien

Fungsi Redistribusi Pendapatan


Pajak yang diperoleh negara akan dipergunakan untuk kepentingan umum termasuk didalamnya membiayai pembangunan. Hal ini bisa membuka lapangan kerja yang ujungnya juga akan bisa meningkatkan pendapatan masyarakat.

Terima kasih telah berkunjung ke Blog ini, tingkalkan pesan jika ada pertanyaan ataupun koreksi mengenai Fungsi Pajak