Selasa, 31 Maret 2015

Tugas Hukum Pajak dan Fungsi Hukum Pajak

Tugas Hukum Pajak


Tugas Hukum Pajak secara umum yang menjadi kewajiban bagi Hukum Pajak adalah sebagai berikut :
  1. Memahami kondisi masyarakat yang bisa dihubungkan dengan pengenaan atas pajak
  2. Menyusun rumus kedalam peraturan hukum
  3. Menafsirkan peraturan hukum
  4. Mengatur semua ketentuan hukum pidana
  5. Mengatur semua ketentuan administrasi
  6. Mengatur semua ketentuan tentang peradilan administratif dan peradilan pajak

Adapun Tugas Hukum Pajak secara Khusus adalah hukum pajak sebagai suatu alat kebijakan dalam menentukan politik perekonomian maupun tugas diluar kepentingan keuangan negara

Tugas dan Fungsi Hukum Pajak

Fungsi Hukum Pajak


Fungsi atau Kegunaan dari Hukum Pajak berhubungan dengan fungsi dari suatu negara. Adapun beberapa fungsi dari suatu negara antara lain seperti :
  1. Berusaha Memakmurkan dan mensejahterakan rakyat - Negara yang berhasil adalah negara yang dapat membuat rakyat atau masyaraktnya merasa bahagia secara umum baik dari sudut pandang ekonomi ataupun sosial kemasyarakatan.
  2. Melaksanakan ketertiban - dalam menciptakan suatu kondisi lingkungan yang bersuasana kondusif serta damai dibutuhkan pemeliharaan atas ketertiban umum yang mendapat dukungan secara penuh oleh rakyat
  3. Pertahanan dan keamanan - Sebuah negara harus dapat memberikan rasa aman dan menjaga dari berbagai macam gangguan ataupun ancaman yang berasal dari luar ataupun dari dalam negeri sendiri
  4. Menegakkan keadilan - Negara menyusun lembaga peradilan yang digunakan sebagai wadah bagi warga negara untuk meminta keadilan diseluruh aspek / bidang

Dalam melaksanakan fungsi tersebut, sebuah negara memerlukan biaya yang jumlahnya lumayan besar dan bersifat rutin. Biaya biaya tersebut harus dibebankan atau ditanggung oleh tiap warga yang dinilai bisa atau mampu untuk memberikan sumbangsih yang kita kenal sebagai PAJAK

Sumbangsih dari rakyat atau warga negara tersebut harus diatur didalam peraturan yang jelas, sehingga disusunlah HUKUM PAJAK yang fungsi utamanya mengatur perpindahan kekayaan dari masyarakat sebagai wajib pajak kepada publik melalui kas negara tersbut bisa berjalan degnan baik, tertib, teratur, adil dan tidak  memicu tindakan kesewenangan dari pelaksana hukum pajak.

Dengan Fungsi Hukum Pajak, diharapkan fungsi budgetair dari pajak bisa dijalankan dengan adil. pada pembukan hukum pajak harus diperlihatkan juga fungsi regulerent dadri pajak sehingga pemerintah bisa mengatur pertumbuhan perekonomian melalui kebijakan kebijakan pajak.

Apabila ada kesalahan ataupun pertanyaan tentang Tugas Hukum Pajak dan Fungsi Hukum Pajak, silahkan tinggalkan komentar, terima kasih.


Senin, 30 Maret 2015

Sekilas Tentang Hukum Pajak

Hukum Pajak


Pengertian Hukum Pajak

Hukum Pajak atau yang dalam bahasa inggris disebut degnan Tax Law yang juga diistilahkan dengan hukum fiskal walaupun sebenarnya hukum fiskal dan hukum pajak mempunyai substansi yang beda. Hukum Pajak meliputi hanya mengenai pajak sebagai kajian objeknya sedangkan hukum fiskal membicarakan pajak dan juga sebagian keuangan negara sebagai kajian objeknya.

Hukum Pajak
Hukum Pajak
Secara umum, Hukum pajak adalah hukum yang berhubungan dengan pajak, lebih sempit lagi, hukum pajak merupakan seperangkat kaida-kaidah hukum secara tertulis yang meliputi sanksi hukum. Sanksi hukum disini dimaksudkan supaya Pejabat Pajak dan Wajib Pajak mentaati kaidah kaida hukum yang berlaku dan tidak terjadi penyimpangan. Sanksinya bisa berupa sanksi pidana dan sanksi administrasi

Hukum Pajak adalah sekumpulan peraturan undang undang yang mengatur tentang hubungan pemerintah yang bertindak sebagai pemungut pajak dengan rakyat sebagai pembayar pajak (Rochmat Soemitro : 1979). Jadi yang diterangkan didalam Hukum Pajak adalah :
  • Subjek Pajak
  • Objek Pajak
  • Kewajiban Wajib Pajak
  • Timbul dan terhapusnya Hutang Pajak
  • Tata cara Penagihan Pajak
  • Tata cara banding dan pengajuan keberatan kepada peradilan pajak
UU KUP No 28 th 2007 tidak menjabarkan mengenai pengertian Hukum Pajak. tetapi hanya menyatakan kedudukannya hanya sebagai ketentuan umum untuk peraturan perundangan perpajakan yang lain. UU KUP berfungsi menjadi payung hukum terhadap UU pajak yang bersifat sektoral.

Definisi Hukum Pajak bisa memberikan petunjuk bagi aparat penegak Hukum Pajak dalam mempergunakan wewenand serta kewajibannya dalam menegakkan Hukum Pajak. Sebaliknya, bisa dijadikan pedoman oleh Wajib Pajak untuk menjualankan kewajiban dan mempergunakan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum akibat penegakan dari Hukum Pajak.

Penegakan Hukum Pajak pada lembaga peradilan dilaksanakan melalui lembaga peradilan pajak ataupun peradilan umum. Penegakan Hukum Pajak yang melalui lembaga peradilan pajak tertuju kepada penyelesaiaan sebuah sengketa pajak dan dijalankan melalui Lembaga Keberatan, Pengadilan Pajak serta Mahkamah Agung atau hanya Pengadlan Pajak dan Mahkamah Agung saja. Penegkan Hukum Pajak yang melalui Lembaga Peradilan Umum lebih memfokuskan penyelesaian mengenai tindak pidana pajak dan dijalankan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan, Pengadilan Tinggi serta Mahakamah Agung. Sedangkan pnegakan Hukum Pajak yang diluar lembaga peradilan dilaksanakan oleh para Pejabat Pajak dengan mempergunakan wewenangnya berupa penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan surat keputusan yang berkaitan dengan penagihan pajak.

Demikianlah sekilas mengenai Hukum Pajak


Minggu, 29 Maret 2015

4 Fungsi Pajak yang Utama

Fungsi Pajak


Fungsi Pajak - Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara yang berdasar pada undang undang sehingga bisa dipaksakan dengan tidak mendapatkan balas jasa langsung yang bisa dirasakan oleh rakyat. Menurut Undang undang, Pajak bersifat memaksa, lalu memang apa saja fungsi dari pajak itu hingga sampai memaksa ?

fungsi pajak
Fungsi Pajak
Pajak memiliki peranan yang cukup signifikan didalam kehidupan bernegara, lebih khusus dalam menjalankan pembangunan. Pajak adalah sumber pendapatan bagi negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan termasuk didalamnya pengeluaran untuk pembangunan. Pajak memiliki beberapa fungsi, Fungsi Pajak bisa tercakup dalam beberapa fungsi berikut:

Fungsi Anggaran | Budgetair


Fungsi Pajak yang pertama adalah Fungsi Anggaran (Budgetair). Sebagai sumber utama pendapatan negara, pajak berperan untuk membiayai seluruh pengeluaran negara. Dalam melaksanakan tugas rutin negara serta menjalankan pembangunan, negara memerlukan biaya dan biaya tersebut bisa diperoleh dari pungutan pajak. Dalam pengeluaran rutin negara, biasanya digunakan untuk biaya semisal belanja barang, belanja pegawai, pemeliharaan dan lain lain. Dalam membiayai pembangunan, uang yang digunakan dari tabungan pemerintah, tabungan ini berasal dari seluruh penerimaan yang diperoleh baik dari pajak dan non pajak dikurangi oleh pengeluaran rutin negara.

Fungsi Mengatur | Regulerend


Pertumbuhan ekonomi bisa diatur melalui kebijakan pajak, dengan menggunakan fungsi mengatur, pajak dapat dipergunakan sebagai alat dalam mencapai tujuan. misalnya kebijakan kebijakan mengenai keringanan pajak atau fasilitas pajak tertentu oleh negara bagi pihak pihak yang dikehendaki dan diperlukan. Semisal, pemberian insentif keringan pajak mengenai industri galangan kapal, dimana saat ini industri galangan kapal sulit berkembang dan mayoritas berasal dari luar negeri sehingga menimbulkan potensi pertumbuhan ekonomi dibidang kelautan. Untuk itu pemerintah perlu untuk memajukan industri galangan kapal dalam negeri dengan memberikan insentif pajak kepada industri galangan kapal agar bisa dengan cepat melaju dan bersaing dengan galangan kapal di luar negeri.

Fungsi Stabilitas


Dengan uang hasil pajak, Pemerintah mempunyai dana dalam melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas harga dan tingkat inflasi bisa dikendalikan. Hal ini dapat dijalankan dengan mengatur peredaran uang yang ada di masyarakat, pemungutan pajak serta penggunaan dana pajak secara efektif dan efisien

Fungsi Redistribusi Pendapatan


Pajak yang diperoleh negara akan dipergunakan untuk kepentingan umum termasuk didalamnya membiayai pembangunan. Hal ini bisa membuka lapangan kerja yang ujungnya juga akan bisa meningkatkan pendapatan masyarakat.

Terima kasih telah berkunjung ke Blog ini, tingkalkan pesan jika ada pertanyaan ataupun koreksi mengenai Fungsi Pajak


    Pajak Penghasilan, Apa itu?

    Pajak Penghasilan | PPh


    Pengertian Pajak Penghasilan atau yang umumnya disingkat PPh adalah Pajak yang dikenakan pada Subjek Pajak Penghaslan terhadap penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak. Hampir seluruh warga negara merupakan Subjek Pajak, namun apakah seluruh Subjek Pajak tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) ?

    pajak penghasilan
    Pajak penghaslan
    Jawabannya tentu Tidak! Warga negara Indonesia yang dikenakan PPh hanyalah Subjek pajak yang mempunyai penghasilan saja, Dan apakah seluruh Subjek Pajak yang memperoleh penghasilan akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) ?

    Jawabannya juga Tidak ! karena ada batasan penghasilan didalam satu tahun pajak dimana apabila penghasilan Subjek Pajak masih dibawah batas yang ditentukan, maka Subjek Pajak tersebut tidak akan dikenakan PPh. Batas yang dimaksud ini biasa kita kenal Penghasilan Tidak Kena Pajak atau lebih familiar disingkat PTKP.

    Yang perlu diketahui adalah penghitungan Pajak Penghasilan PPh dilaksanakan pada satu periode tertentu, di Indonesia adalah satu tahun, jadi perhitungan PPh akan dilaksanakan setahun sekali. Pun demikian dengan administrasi perpajakan akan dijalankan secara tahunan.

    Menurut UU No 36 th. 2008 mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Subjek Pajak yang memperoleh penghasilan disebut sebagai Wajib Pajak. Wajib pajak dikenakan pajak terhadap penghasilan yang diperolehnya dalam waktu satu tahun atau bisa juga dikenakan pajak untuk penghasilan didlam bagian tahun pajak jika kewajiban pajak subyektifnya diawali atau diakhiri dalam tahun pajak.

    Perlu diketahui, Pajak Penghasilan adalah pajak subyektif yang kewajiban pajaknya menempel atau melekat pada Subjek Pajak pihak yang bersangkutan, maksudnya kewajiban pajak tsb dimaksudkan suapay tidak dilimpahkan kepada Sbujek Pajak yang lain. Maka dari itu penentuan waktu dimulai dan berakhir sebuah kewajiban pajak subjektif sangat penting untuk memberi kepastian hukum.

    Subjek Pajak Penghasilan


    Subjek Pajak Penghaslan ialah orang pribadi, warisan yang belum dibagi sebatai satu kesatuan, menggantikan yang memiliki hak, Badan dan Bentuk Usaha Tetap
    Subjek Pajak PPh terdiri atas Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri

    Pajak Penghasilan PPh dikenakan kepada Subjek Pajak yang memiliki penghasilan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam satu periode.

    Apa hubungannya dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang populer dengan istilah NPWP ?

    NPWP merupakan alat pemerintah dalam mengawasi kewajiban pajak warga negaranya. Makin banyak wajib Wajib Pajak yang memiliki NPWP atau terdaftar pada sistem administrasi perpajakan melalui kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak maka semakin memudahkan pengawasan oleh pemerintah. Apabila seorang Wajib Pajak sudah mempunyai NPWP, maka kewajiban melaporkan besarnya Pajak Penghasilan menjadi suatu kewajiban. 

    Adakah pertanyaan atau sesuau yang perlu dikoreksi? silahkan tinggalkan komentar dikolom komentar, terima kasih telah membaca tentang Pajak Penghasilan


    Selasa, 24 Maret 2015

    Wajib Pajak Itu Siapa?

    Pengertian Wajib Pajak


    Pengertian Wajib Pajak adalah Orang pribadi ataupun Badan yang berdasarkan ketentuan perundang undangan perpajakan untuk menjalankan kewajiban perpajakan termasuk didalamnya pemungut pajak atau pemotongg pajak tertentu

    Pengertian Wajib Pajak
    Wajib Pajak
    Apa yang dimaksud Badan ?

    Badan merupakan kumpulan orang dan atau modal yang adalah satu kesatuan yang menjalankan usaha ataupun tidak yang tidak menjalankan usaya yang mencakup perseoran terbatas, perseroan komantider, perseraon lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan berbentuk apapun, firma, kongsi,koperasi, dana pension, persekutuan, perkumplan, yayasan, organisasi masa, organisasi sospol (sosial politik), maupun organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentk badan yang lain.

    Berdasarkan Pengertian diatas, Wajib Pajak terdiri atas :
    • Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi
    • Wajib Pajak (WP) Badan
    • Wajib Pajak (WP Bendahara yang sebagai pemungut serta pemotong Pajak

    Dan berdasar pada tempat terdaftarnya, Wajib Pajak terdiri Atas
    • Wajib Pajak (WP) Domisili atau tunggal
    • Wajib Pajak (WP) Pusat
    • Wajib Pajak (WP) Cabang serta WP orang pribadi tertentu

    Kewajiban Wajib Pajak


    Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarken diri, melakukan sendiri perhitungan pembayaran serta pelaporan pajak yang terutang sesuai denagn sistem self assessment

    Referensi dan Sumber : 
    UU No 28 Th 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


    Senin, 23 Maret 2015

    Pengertian Pajak Begini Toh Ternyata...

    Pengertian Pajak telah banyak para ahli yang mencoba mendefinisikannya, kesemuanya rata rata memiliki maksud dan tujuan yang sama walau dengan tata bahasa dan penyampaian yang berbeda. Kali ini kita akan melihat Definisi Pajak menurut para ahli dan tentu saja menurut Undang Undang yang berlaku.

    Pengertian Pajak

    Pengertian Pajak Menurut Undang Undang


    Menurut Undang Undang Pasal 1 angka 1 Nomer 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum serta Tata Cara Perpajakan menyebutkan: Pajak adalah kontribusi yang sifatnya wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi ataupun badan yang bersifat memaksa berdasa pada Undang Undang dengan tidak memperoleh imbalan secara langsund dan dipergunakan dalam keperluan negara untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat

    Pengertian Pajak
    Pengertian Pajak

    Pengertian Pajak Menurut Para Ahli


    Pengertian Pajak menurut Prof Dr PJA. Adriani,
    Pengertian pajak merupakan iuran oleh masyarakat kepada negara yang bersifat memaksa dan terutan oleh yang wajib membayar berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku dengan tidak memperoleh prestasi kembali secara langsung yang berfungsi untuk membiayai seluruh pengeluaran pengeluaran umum yang berhubugnan dengan tugas negara dalam penyelenggaraan pemerintahan
    Pengertian Pajak menurut Prof Dr H Rochmat Soemitro SH
    Pajak adalah iurang oleh rakyat kepada kas negara yang berdasarkan kepada undang undang yang bisa dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timbal balik langsung serta dipergunakan dalam membayar seluruh pengeluaran umum.
    Pengertian Pajak menurut Sommerfeld Ray M Anderson Herschel M dan Brock Horace R
    Pajak merupakan suatu pengalihan sumber dari sektor swasta (rakyat) kepada sektor pemerintahan, bukan karena akibat pelanggaran hukum, tetapi wajib untuk dijalankan berdasarkan kepada ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan tanpa memperoleh imbalan langsung dan proporsional supaya pemerintah bisa menjalankan seluruh tugas tugasnya dalam menjalankan pemerintahan

    Kita bisa melihat, kesemua definisi pajak yang ada diatas memiliki benang merah yang sama, yang juga sesuai dengan pengertian pajak menurut undang undang yang berlaku. Kita bisa mengartikan definisi pajak sebagai sebuah peralalihan kekayaan dari rakyat kepada kas negara yang dipergunakan untuk membiayai pengeluaran pengeluaran rutin dan surplusnya (jika ada) dipergunakan untuk public saving yang nantinya bisa digunakan sebagai sumber pembiayaan dalam public investment

    Jadi Pajak sifatnya "Memaksa" karena ada kekuatan undang undang yang berlaku. Mau tidak mau, rakyat harus menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak sesuai dengan aturan aturan perudang udangan yang berlaku tentunya.

    Pemerintah bisa memaksa para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya bahkan dengan mempergunakan surat sita atau surat paksa. Segala bentuk kelalaian ataupun pelanggaran baik yang disengaja ataupun tidak yang dilakukan oleh para wajib pajak bisa dikenakan sanksi atau hukuman berupa kurungan penjara ataupun denda. Sedangkan arti dari kata Perpajakan adalah semua hal yang berkaitan dengan permasalahan dan sistem pelaksanaan pajak. Baik dari segi Akuntansi Perpajakan ataupun teknis lainnya.

    Apabila anda memiliki pertanyaan, koreksi ataupun hal lain yang ingin disampaikan, tolong tinggalkan dikolom komentar, dan terima kasih telah membaca Pengertian Pajak


    Minggu, 22 Maret 2015

    Siklus Akuntansi Perusahaan Jasa

    Siklus Akuntansi


    Siklus Akuntansi Perusahaan Jasa sebenarnya sama saja dengan siklus akuntansi pada perusahaan dagang, yang membedakan adalah jenis usahanya, dimana perusahaan jasa ini bergerak dalam menjual "jasa", tidak berupa barang. Jika pada perusahaan dagang ada akun persediaan barang, maka pada perusahaan jasa tidak akan pernah dijumpai persediaan barang karena memang perusahaan jasa tidak pernah memiliki persediaan barang untuk dijual.

    siklus akuntansi perusahaan jasa
    Siklus Akuntansi Perusahaan Jasa

    Siklus Akuntansi Perusahaan Jasa


    Pengumpulan bukti transaksi. Ini adalah Siklus pertama dari sebuah Siklus Akuntansi Namun kali ini kita skip saja.

    Siklus Akuntansi 1 : Penjurnalan

    Setelah bukti bukti transaksi selesai dinilai, pada siklus penjurnalan ini adalah menjurnal atau bahasa lainnya mencatat nilai transaksi yang terdapat pada bukti bukti yang dikumpulkan tersebut kedalam buku catatan transaksi. proses ini seringkali disebut dengan kegiatan menjurnal.

    Siklus Akuntansi 2 : Buku Besar

    Penyusunan Buku besar merupakan sebuah proses dari pengklasifikasian atau pengelompokan terhadap nilai nominal pos akun masing masin supaya bisa mengetahui saldo dari masing masing akun.

    Siklus Akuntansi 3 : Neraca Percobaan

    Neraca percobaan biasanya disusun ketika hendak penutupan buku. Neraca percobaan dilakukan untuk melihat input data yang ada pada jurnal umum ke buku besar sudah sesuai dan benar dengan menyusun neraca saldonya. Posisi debit dan kredit haruslah seimbang.

    Siklus Akuntansi 4 : Jurnal Penyesuaian

    Jurnal Penyesuaian merupakan kegiatan penyesuaian antara saldo pada akun dengan perhitungan fisik yang ada. Selengkapnya bisa anda baca di: Jurnal Penyesuaian

    Siklus Akuntansi 5 : Neraca Lajur

    Neraca Lajur atau Neraca Percobaa setelah Penyesuaian dilakukan jika saldo masih belum seimbang, pada langkah neraca percobaan diulang lagi dan langkah jurnal penyesuaian juga harus diulang lagi hingga kondisinya menjadi seimbang

    Siklus Akuntansi 6 : Laporan Keuangan

    Siklus Akuntansi selanjutnya adalah menyusun laporan keuangan yang berupa Neraca, Laporan Laba Rugi serta Laporan Perubahan Ekuitas


    Siklus Akuntansi 7 : Jurnal Penutup

    Siklus Akuntansi perusahaan jasa berikutnya adalah membuat jurnal penutup, jurnal penutup ini dilakkan kepada beberapa pos akun yang berpengaruh terhadap Laporan Laba Rugi serta Laporan Perubahan Ekuitas. Pos pos yang ditutup adalah seluruh pendapatan, beban, penarikan ekuitas (prive) dan Laba Rugi,
    Untuk lebih jelas anda bisa membaca mengenai Jurnal Penutup di: Jurnal Penutup

    Siklus Akuntansi 8 : Jurnal Pembalik

    Jurnal Pembalik merupakan siklus akuntansi proses terakhir. Jurnal pembalik dilakukan untuk menutup beberapa post akun yang sudah ditutup sebelumnya, semisal pembayaran sewa dibayar dimuka dan yang lainnya
    Untuk lebih detail silahkan baca di: Jurnal Pembalik

    Siklus Akuntansi 9 : Neraca Awal atau Neraca Akhir

    Penyusunan Neraca Awal atau Neracas Akhir, Neraca awal disusun berdasarkan neraca akhir periode tahun sebelumnya
    Baca lebih lanjut mengenai: Neraca